Oknum Pejabat Disdik Bogor yang Selingkuh Tak Penuhi Persyaratan Beristri 2
D, oknum pejabat Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak memenuhi syarat untuk beristri dua.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - D, oknum pejabat Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kabupaten bogor tidak memenuhi syarat untuk beristri dua.
Tidak hanya harus mendapatkan izin dari istri pertama, D, oknum pengawas SMP DIsdik juga harus mendapatkan izin dari atasannya langsung atau pembina kepegawaian.
Hal itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"D hingga saat ini tidak memenuhi syarat untuk beristri dua, ia belum mendapatkan izin dari istri pertama, pembina kepegawaian dan syarat komulatif lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten bogor Rusliandy kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Rusliandy menuturkan, sedangkan S, Oknum pejabat Pengawas SD yang diduga selingkuh dengan D. Secara aturan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat.
"Sesuai aturan PP diatas, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga dan keempat," tutur Rusliandy.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya masih berupaya mendamaikan D dengan pelapor dugaan selingkuhnya.
"Sebelumnya kami jadwalkan mediasi antara D, dengan anak dan istrinya. Namun karena istrinya ada keperluan berobat, akhirya kami jadwalkan di pekan ini," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten bogor Nina Nurmasari menegaskan bahwa D dan diberikan waktu untuk 'bertaubat'.
"Kami berikan kesempatan untuk 'bertaubat' dan khusus D untuk kembali ke istri pertama dan anak - anaknya. Kalau masih berlanjut, maka keduanya bisa diberikan sanksi berat," tegas Nina Nurmasari. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

