Diduga Selingkuh, Dua Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Terancam Kena Sanksi Berat

Dua Oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terancam terkena sanksi berat karena diduga selingkuh.

Diduga Selingkuh, Dua Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Terancam Kena Sanksi Berat
Dua Oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terancam terkena sanksi berat karena diduga selingkuh.

INILAHKORAN, Bogor - Dua oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terancam terkena sanksi berat karena diduga selingkuh.

Keduanya dilaporkan anak dan istri D, seorang pejabat Pengawas SMP ke Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selain D, S perempuan yang diduga selingkuhannya juga dilaporakan kedua instansi atau lembaga tersebut. Karena ia juga menjabat sebagai Pengawas SD.

Namun, keduanya diberikan kesempatan terakhir untuk bertaubat, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) laki - laki tidak boleh memiliki dua istri, tanpa ijin dari istri pertama.

Sementara, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat.

 "D akan kami mediasi atau damaikan dengan anak dan istrinya, kalau dia mau bertaubat, maka ia akan diberikan sanksi berat," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nina Nurmasari kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Nina Nurmasari yang mantan Kepala SMP Negeri 2 Cibinong tersebut menuturkan, bahwa ada indikasi kedua pejabatnya tersebut memiliki hubungan lebih dari rekan kerja.

"Kalau mereka nikah lagi itu tidak ada buktinya, kalau chat whatsapp saling sayang lalu makan bareng itu ada. Secara pandangan atau hukum negara itu bukan perselingkuhan, walaupun secaea pandangan Agama Islam itu berbeda," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Sari menjelaskan kewenangan pembinaan pejabat Pengawas SMP dan SD tersebut masih dibawah Dinas Pendidikan.

Pihaknya, diketahui masih menunggu hasil pemeriksaan dan mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

"Walaupun BKPSDM juga suda menerima aduan pelapor, tetapi saat ini, sesuai aturan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan," jelas Yunita Mustika Sari.***


Editor : JakaPermana