Bakal Dicopot, Kepsek di Parungpanjang yang Terlibat Penyelewengan Dana PIP
Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kini deg-degan. Kasus dugaan penyelewengan dana PIP jadi sebabnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kini deg-degan. Kasus dugaan penyelewengan dana PIP jadi sebabnya.
Para kepala sekolah itu, bersama operator, diduga melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar atau PIP di Kecamatan Parungpanjang.
Mereka yang ditengarai terlibat di Kecamatan Parungpanjang itu akan dikenakan sanksi yang tidak ringan.
Sanksi yang disiapkan adalah pencopotan dari jabatan kepala sekolah atau bahkan dipecat dari kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya atau beberapa di antaranya diduga ialah pejabat di lingkup SDN Jagabaya 2 dan SDN Pingku 3.
“Kami sudah bersurat ke Penjabat Bupati Bogor melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan sanksi, yaitu dicopot dari jabatannya atau juga dipecat dari kepegawaian maupun ASN,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal kepada wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.
Bambang Widodo Tawekal menuturkan selain usulan pemberian sanksi kepada para oknum tersebut, pihaknya juga sekaligus mengusulkan Plt Kepsek pengganti.
"Nanti Kepsek SDN terdekat akan diangkat menjadi Plt Kepsek maupun Plt Operator dengan dari Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), mereka nanti rangkap jabatan dan tetap bertugas di SDN yang sebelumnya," tutur Bambang Widodo Tawekal. (*)
Editor : Zulfirman

