Dicecar Jaksa Anita, Yusuf Sulaeman Akhirnya Ngaku Pernah Menyebut Diri Pegawai KPK
Borok Yusuf Sulaeman akhirnya terbongkar. Di Pengadilan Negeri Cibinong dia mengakui itu. Soal apa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Borok Yusuf Sulaeman akhirnya terbongkar. Di Pengadilan Negeri Cibinong dia mengakui itu. Soal apa?
Selama ini, Yusuf Sulaeman, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bogor, membantah pernah mengaku sebagai pegawai KPK. Bantahan serupa berkali-kali disampaikan kuasa hukumnya.
Tapi, di meja hijau Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dia akhirnya mengakui hal tersebut.
Yusuf Sulaeman tak bisa mengelak setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani, mencecarnya di depan tim kuasa hukumnya.
Apalagi, selain mencecar, Anita Dian Wardani juga memberikan bukti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor.
“Saudara bisa saja membantah, tetapi dalam isi BAP ada kesaksian bahwa Anda mengaku sebagai pegawai KPK bagian informasi dan data terhadap pelapor Yanto Pradibta,” tegas Anita Dian Wardani.
Mendapat cecaran dan bukti isi BAP yang ditandatanganinya secara sadar tanpa paksaan, terdakwa Yusuf Sulaeman pun mau tak mau mengakui perbuatannya.
KPK sendiri, setelah Yusuf Sulaeman ditangkap, membantah bahwa yang bersangkutan adalah pegawainya. Sejak itu, Yusuf Sulaeman dianggap sebagai pegawai gadungan KPK.
Informasi yang dihimpun INILAH, tersangka Yusuf Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp700 juta yang diserahkan dalam tiga tahapan.
Pada Januari 2023 korban pejabat Disdik Kabupaten Bogor menyerahkan uang Rp 300 juta di Kantor Dinas Pendidikan dari Desirwan Kabid Sarpras saat itu.
Lalu pada April 2023 Rp50 juta dari Dinas Pendidikan dan Rp50 juta dari DPUPR. Setelah itu pada April 2024 sebesar Rp 300 juta di Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi dari Warman, Yanto Pradibta dan Edi Jayadi yang juga merupakan pejabat di Dinas Pendidikan. (*)
Editor : Zulfirman

