Operasi Antik, Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba dan Amankan 63 Tersangka
Polres Cimahi mengungkap 59 kasus narkoba dengan 63 tersangka selama Operasi Antik Oktober 2026. Polisi menyita sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras, dan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satuan Narkoba Polres Cimahi mengungkap 59 kasus narkoba dengan 63 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik yang berlangsung selama 10 hari, mulai 7 hingga 16 Oktober 2026.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan tersebut disertai penyitaan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 322,29 gram, ganja 67,59 gram, tembakau sintetis 383,82 gram, serta psikotropika sebanyak 92 butir.
Polisi juga menyita ekstasi seberat 13,55 gram, bahan cair tembakau sintetis sebanyak 65,02 mililiter, serta 5.661 butir obat keras terbatas yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP.
"Jika dikonversi, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp550 juta, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari bahaya peredaran narkotika," kata Faruk.
Faruk menjelaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 dan/atau Pasal 436 juncto Pasal 145.
"Ancaman pidana bagi para pelaku berkisar antara minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, khusus untuk peredaran narkotika jenis sabu dengan berat tertentu," tuturnya.
Polisi Ungkap Kasus Tembakau Sintetis di Parongpong
Faruk menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tetap berlanjut setelah Operasi Antik berakhir. Salah satunya terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sukawami, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MKG (24), warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga mengedarkan tembakau sintetis.
"Tersangka berinisial MKG (24), warga Desa Gunung Halu, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tertangkap tangan sedang mengedarkan tembakau sintetis," ungkap Faruk.
Menurut Faruk, saat penggeledahan di tempat kos tersangka, polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat sekitar satu kilogram yang disebut baru saja diracik. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua unit airsoft gun.
"Terkait penemuan ini, kami akan menerapkan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Darurat terkait senjata api," tegasnya.
Faruk mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran maupun tempat produksi narkoba melalui layanan call center 110.
"Kerja sama masyarakat dinilai sangat krusial karena keberhasilan penindakan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja," ucapnya.***
Editor : JakaPermana
