Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Cimahi Amankan Puluhan Pelaku Kasus Curanmor

Langkah tegas Polres Cimahi untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya terus gencar dilakukan, salah satunya melalui Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dimulai sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2023.

Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Cimahi Amankan Puluhan Pelaku Kasus Curanmor
Langkah tegas Polres Cimahi untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya terus gencar dilakukan, salah satunya melalui Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dimulai sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2023./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Langkah tegas polres cimahi untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya terus gencar dilakukan, salah satunya melalui Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dimulai sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2023.

"Tujuan operasi ini untuk menekan angka kriminalitas, khususnya terhadap kasus-kasus curanmor yang menyasar pelaku dan tempat di wilayah hukum Polres Cimahi," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Selasa 7 Maret 2023.

Ia menyebut, hasil yang dicapai Polres Cimahi dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 22 orang sebagai tersangka, baik mereka yang berperan sebagai pelaku utama maupun penadah.

"Dari ke-22 orang ini, terdapat 13 pelaku beralamat di KBB, 2 orang beralamat di Kabupaten Bandung, 1 orang beralamat di Purwakarta, 2 orang beralamat di Tasikmalaya, 1 orang beralamat di Cimahi Tengah dan 3 orang beralamat di Cianjur," sebutnya.

Sementara itu, lanjut Aldi, untuk barang bukti yang disita berhasil diamankan, 2 unit kendaraan roda dua, 50 unit motor roda dua, berikut barang bukti lain yang digunakan, seperti kunci T, gerinda, dan barang lainnya yang sudah berhasil atau disita.

"Kalau untuk TKP-nya di wilayah hukum Polres Cimahi, seperti di Batujajar, Padalarang, Margaasih, Cikalongwetan, Cipatat, Parongpong, Sindangkerta, Gununghalu, Cisarua dan Cililin," ujarnya.

"Ada juga di beberapa daerah lain, seperti Kota Bandung, Cianjur dan Kabupaten Bandung," sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mencari kendaraan yang terparkir di halaman rumah ataupun di luar rumah dengan pola waktu yang bervariasi.

"Ada yang pagi hari, siang ataupun malam. Jadi, para pelaku ini mencari titik-titik lengah korban ketika kendaraannya tidak terawasi dengan baik," tuturnya.

Tak hanya itu, terang dia, dari 22 orang pelaku ini juga terdapat empat orang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), antara lain AU, AG, GG dan EW.

"Jadi ada empat orang yang merupakan residivis curas. Mereka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh tim lapangan karena mencoba melarikan diri," terangnya.

Selanjutnya, untuk hasil curian dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp 3-4 juta dan tergantung jenis kendaraan. Sementara untuk metode penjualan melalui media sosial atau online, yang dijual ke wilayah Cianjur, Sukabumi dan Tasikmalaya.

"Hasil yang dicapai dari operasi ini, kita bisa menekan angka kasus curanmor sebesar 53 persen," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana, karena sebagian pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian, Pasal 362 KUHPidana.

"Ada juga yang dikenakan Pasal 480 tentunya sesuai dengan peran masing-masing," tutupnya. *** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana