BPBD Kabupaten Bantah Melanggar Undang-undang, Begini Penjelasannya...

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung membantah tudingan dari Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum. Soal Apa?

BPBD Kabupaten Bantah Melanggar Undang-undang, Begini Penjelasannya...
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung membantah tudingan dari Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum. /Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung membantah tudingan dari Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum. Soal Apa?
Soal dugaan pelanggaran Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terkait penanganan bencana longsor di Kampung Giri Awas RT 3 RW 14 Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan pada Januari 2022 lalu.
"Kami tidak melanggar UU No. 24 tahun 2007 seperti yang ditudingkan itu. Karena yang menjadi dasar hukum kami dalam penanganan bencana itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 tahun 2020. Permendagri itu intinya mengatur atau memperbolehkan Pemerintah Daerah mengeluarkan bantuan jika dalam keadaan mendesak. Jadi tidak mesti mengeluarkan status tanggap darurat dulu," kata Sekertaris BPBD Kabupaten Bandung, Hendra Hidayat, Selasa 7 Maret 2022. 
Begitu juga dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mengeluarkan bantuan dan juga sumber daya lainnya, kata Hendra, itu tidak mesti mengacu kepada UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Karena saat  kejadian hingga berbagai penanganan pasca kejadian, menggunakan buffer stok (stok pengaman) yang ada.
"Jadi penanganannya mulai dari bantuan dan lain sebagainya menggunakan buffer stok yang ada. Sehingga tidak ada aturan yang kami langgar," ujarnya. 
Hendra menjelaskan, pada kejadian tersebut, ada 25 Kepala Keluarga (KK) warga yang terdampak. Dua rumah diantaranya rusak parah. Kata dia, 25 KK ini telah diberikan bantuan sewa rumah untuk satu tahun termasuk biaya jaminan hidupnya. Kemudian, untuk dua rumah yang rusak parah ini telah dibangun kembali oleh Disperkimtan Kabupaten Bandung melalui program rumah tidak layak huni (Rutilahu). 
"Nah mereka ini juga menolak untuk dilakukan relokasi. Serta memilih kembali ke rumah masing-masing, karena itu sudah jadi keinginan mereka pemerintah juga tidak bisa memaksa. Mereka juga membuat pernyataan yang ditandatangani, yang menyatakan itu adalah kehendak sendiri untuk kembali ke pemukiman lamanya itu," katanya.
Soal rekomendasi dari Badan Geologi agar warga tidak kembali menempati lahan yang labil dan rawan pergerakan tanah itu, menurut Hendra, sebenarnya itu masih bisa dijadikan hunian. Saat itu Badan Geologi hanya merekomedasikan beberapa rumah yang lahannya rawan.
"Nah rekomendasi dari Geologi ini hanya menyebutkan beberapa rumah saja. Itu juga masih aman atau bisa tetap ditempati, namun dengan catatan dilakukan beberapa rekayasa teknis. Itulah salah satu alasan mereka memilih  kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum, menuding Pemerintah Kabupaten Bandung melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada bencana longsor di Kampung Giri Awas RT 03 RW 14 Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung pada Januari 2022 lalu.
"Pada saat kejadian, Bupati Bandung Dadang Supriatna ingin warga segera direlokasi ke tempat aman. Sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dan OPD terkait lainnya fokus pada relokasi. Sedangkan proses tanggap darurat tidak dinaikan statusnya," kata salah seorang pegiat PSDK DAS Citarum, Cecep Yusuf M, di Soreang, Senin 6 Maret 2023.
Akibat tidak adanya peningkatan status tanggap darurat bencana, kata Cecep, semua sumber daya yang ada di Pemerintah Kabupaten Bandung tidak bisa dikeluarkan. Karena anggaran tanggap darurat tidak bisa dikeluarkan. Begitu juga dengan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta beberapa Kementerian terkait lainnya pun sama pun terhenti karena tak adanya kejelasan status tanggap darurat.
"Akibatnya ketika dinas terkait akan melakukan relokasi enggak bisa. Karena anggaran relokasi itu bisa keluar jika ada status darurat. Maka dari itu, saya tegaskan jika Pemkab Bandung telah lalai dan melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana," ujarnya.
Dikatakan Cecep, Pemkab Bandung telah melanggar pasal 77 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 77 ini menyebutkan barang siapa tidak melaksanakan atau menghalang-halangi kegiatam  tanggap darurat maka diancam pidana. Kemudian, pada saat yang bersamaan, Pemkab Bandung juga melanggar pasal 78, yang berbunyi barang siapa melakukan, mengelola dan membagikan bantuan ketika tidak ada bencana itu adalah pelanggaran.
"Nah disatu sisi Pemkab Bandung sudah mengeluarkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada kejadian tersebut. Termasuk memberikan uang kepada warga untuk kontrak rumah. Padahal tidak ada penetapan status tanggap darurat," katanya.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana