PPK Rumpin Sempat Menghilang Mengaku Diintimidasi Caleg DPRD Kabupaten Bogor

Satu dari tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghilang ketika proses Rapat Pleno di tingkat Kecamatan sudah kembali.

PPK Rumpin Sempat Menghilang Mengaku Diintimidasi Caleg DPRD Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor-Satu dari tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghilang ketika proses Rapat Pleno di tingkat Kecamatan sudah kembali.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia, bahwa satu orang PPK Rumpin sudah kembali pasca dikabarkan menghilang.

"Kabarnya mereka menghilang karena mendapatkan gratifikasi uang, tetapi dari Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia, bahwa satu orang PPK Rumpin yang sudah kembali, ia beralasan bahwa alasan menghilang karena mendapatkan intimidasi dari salah seorang Calon Legislatif (Caleg)," kata Muhamad Adi Kurnia kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

Muhamad Adi Kurnia menuturkan bahwa seorang PPK yang menghilang tersebut menceritakan bahwa Caleg yang mengintimidasi tersebut untuk tingkat DPRD Kabupaten Bogor.

"Diduga diintimidasi oleh Caleg DPRD Kabupaten Bogor, untuk partai politiknya (Parpol) mungkin teman-teman media yang lebih mengetahui," tutur Muhamad Adi Kurnia.

Mantan Ketua PPK Ciawi ini menjelaskan bahwa dua orang PPK yang masih menghilang adalah PPK Leuwisadeng, dan KPU Kabupaten Bogor masih menunggu kembalinya rekan sejawatnya tersebut.

"Dua orang PPK yang masih menghilang ialah PPK Leuwisadeng, semoga mereka cepat kembali hingga bisa diklarifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, kabar hilangnya sejumlah PPK disorot oleh pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. 

Ia menduga bahwa menghilangnya Anggota PPK Rumpin dan Leuwisadeng ini menimbulkan tanda tanya publik, hingga banyak dugaan penyebab hilang atau menghilangnya sang penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut.

"Hilang atau menghilangnya Anggota PPK tersebut menimbulkan banyak dugaan, apakah ada pihak yang melakukan intimidasi ke mereka , apakah ia salah karena menerima sesuatu hingga melakukan penggeseran suara atau karena faktor lain," ujar Yusfitriadi.

Rektor Kampus ITB Vinus ini menerangkan bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Polres Bogor harus mencari Anggota PPK Rumpin dan Leuwisadeng yang hilang atau menghilang tersebut.

"Kenapa Anggota PPK itu menghilang, nah itu bisa terjawab kalau Kepolisian menemukan mereka dan meminta keterangannya," terang Yusfitriadi.

Ia melanjutkan Anggota PPK yang meninggalkan tugas apalagi disengaja, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor  7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Meninggalkan tugas dengan sengaja pastinya menyebabkan terhambatnya tahapan Pemilu, akibat tindakan tidak bertanggungjawabnya, mereka bisa dijerat atau dikenakan Undang-Undang nomor  7Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan untuk Pasalna itu kita serahkan ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," lanjutnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana