Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung Sesalkan Kredit Macet Rp90 Miliar di BPR Kerta Raharja

Pansus Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bandung menyesalkan terjadinya kredit macet kurang lebih sebesar Rp90 miliar di BPR Kerta Raharja. 

Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung Sesalkan Kredit Macet Rp90 Miliar di BPR Kerta Raharja
Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto meminta Pemerintahan Kabupaten Bandung mengevaluasi komisaris dan direksi BPR Kerta Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung itu. (dok)

INILAHKORAN, Soreang - Pansus Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bandung menyesalkan terjadinya kredit macet kurang lebih sebesar Rp90 miliar di BPR Kerta Raharja

Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto meminta Pemerintahan Kabupaten Bandung mengevaluasi komisaris dan direksi BPR Kerta Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung itu.

Yanto mengatakan, dalam laporan yang disampaikan kepada Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung, pada 2022 terdapat kredit macet yang dianggap bermasalah. Baik itu dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan dan macet totalnya kurang lebih Rp56 miliar. Namun sayangnya, pada akhir 2023, bukannya berkurang jumlahnya justru membengkak menjadi kurang lebih Rp90 miliar.

Baca Juga : Masjid Raya Al Azhar di Podomoro Park Bandung Perkuat Peran Religiusitas dalam Membangun Ekosistem Kawasan

"Sehingga kami minta Pemerintah Kabupaten Bandung segera bertindak. Sebelum BPR Kertaraharja ini semakin parah. Apalagi,  Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 cuma Rp3,5 miliar dari total aset sekitar Rp600 miliar. Kalau dihitung rentabilitas ekonomisnya jauh dari perhitungan," kata Yanto, di Soreang, Jumat 26 April 2024.

Yanto yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung ini menjelaskan jika penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bandung pada 12 Mei 2023 sebesar Rp10 miliar. Kemudian pada 2024 ini BPR Kerta Raharja ini kembali meminta penyertaan modal kepada pemerintah sebesar Rp10 miliar.

"Kami khawatir jajaran komisaris, direksi maupun pegawai BPR Kertaraharja ini dilatagorikan mal administrasi dalam penyaluran kredit atau dana milik rakyat Kabupaten Bandung ini. Kalau benar ini bisa terancam dengan pasal 49 UU RI no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU RI no. 10 th 1998 tentang Perbankan. Kami sangat berharap ada evaluasi total terhadap para Komisaris maupun Direksi BPR Kerta Raharja untuk menyelamatkan BUMD ini," ujarnya.

Baca Juga : Kota Bandung Optimistis Kembali Raih Juara MTQ Tingkat Provinsi Jabar

Tak hanya itu saja, politisi Partai Golkar ini juga memandang, DPRD Kabupaten Bandung harus membentuk panitia khsusus (Pansus). Tujuannya, untuk mengevaluasi semua BUMD. Agar semua dana milik rakyat Kabupaten Bandung ini dapat disalurkan efektif dan tepat sasaran.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani