Pacaran Berujung Maut, Pelajar Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

ABH pelajar berusia 17 tahun dan kekasihnya sudah berpacaran lebih dari satu tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Pacaran Berujung Maut, Pelajar Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi

INILAH, Bandung-ABH pelajar berusia 17 tahun dan kekasihnya sudah berpacaran lebih dari satu tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kanit PPA Polresta Bandung Ipda Risnawati menyatakan jika kedua remaja tersebut saling berpacaran. Keduanya adalah siswa sekolah menengah atas. 

"Si pelaku ABH adalah siswa SMK. Sementara korban siswa SMA. Keduanya warga Kecamatan Rancaekek. Alamat rumah ya berbeda. Mereka sudah berpacaran selam 1 tahun 5 bulan," ujarnya.

Akibat aksi jahatnya itu ABH dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 80, 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sama. (dani rahmat nugraha).


Editor : JakaPermana