Paguyuban Warga Bandung Timur Berharap Pemekaran Daerah Segera Terwujud

Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWMBT) meminta agar Pemkab Bandung tidak melakukan intervensi terhadap keinginan masyarakat yang berharap pemekaran daerah Kabupaten Bandung Timur (KBT) segera terwujud. 

Paguyuban Warga Bandung Timur Berharap Pemekaran Daerah Segera Terwujud
Ketua PWMBT Atep Somantri. (Foto: Dani R Nugraha)

INILAH,Bandung - Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWMBT) meminta agar Pemkab Bandung tidak melakukan intervensi terhadap keinginan masyarakat yang berharap pemekaran daerah Kabupaten Bandung Timur (KBT) segera terwujud. 

PWMBT akan memperjuangkan terwujudnya KBT karena dinilai sudah perlu dilakukan. Sebab, masyarakat Bandung Timur di 15 kecamatan sudah sejak lama mengeluhkan masalah pelayanan.

Ketua PWMBT Atep Somantri mengatakan audiensi dengan Komisi A tersebut dilakukan untuk menyatukan visi dan misi agar langkah mewujudkan KBT semakin cepat. 

"Tadi juga ada beberapa catatan penting dari Komisi A. Mereka akan bertemu dengan Asosiasi BPD Kabupaten Bandung untuk segera mewujudkan itu," kata Atep, seusai audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (6/3/2020).

Ia berharap, Pemkab Bandung dan DPRD bisa menjalankan amanat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) KBT yang sudah diamanatkan oleh UU. Sebab, wilayah Bandung Timur sudah lebih dari cukup memiliki indikator untuk bisa menjadi wilayah kabupaten baru dengan segala potensi yang telah ada.

Hal senada dikatakan Ketua BPD Desa Cileunyi Wetan yang juga anggota PWBMT, Ahmad Sobar. Menurutnya, masyarakat di 157 desa yang ada di 15 kecamatan di wilayah Bandung Timur cukup lama menderita jika ingin mengurus sejumlah surat administrasi. Karena jarak menuju ke pusat pemerintahan Kabupaten Bandung di Soreang cukup jauh.

Selain itu, kata Ahmad, dari sisi pembangunan wikayah Bandung Timur juga dinilai cukup tertinggal dengan wilayah Bandung Selatan. 

"Salah satu faktor krusial kenapa masyarakat ingin KBT segera terwujud, yaitu masalah pelayanan publiknya. Selain itu, ada juga ketimpangan pembangunan, jadi memang KBT harus terwujud agar masyarakat Bandung Timur bisa lebih sejahtera," ujarnya.

Sebagai syarat awal mewujudkan KBT, kata Ahmad, musyawarah desa (musdes) akan segera dilakukan oleh seluruh desa. Sementara saat ini, baru sejumlah desa yang sudah melakukan musdes. 

"Kami akan dorong seluruh desa melakukan musdes untuk mempercepat terwujudnya KBT," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cep Anna mengapresiasi keninginan PWMBT terkait percepatan pembangunan KBT. Sementara itu, menurut dia, Komisi A akan menyikapi secara normatif keinginan PWMBT. 

"Secara UU nomor 23/2014 ada dua oersyaratan yabg harus ditempuh. Yaitu persyaratan administratif dan wilayah. Nah, untuk administratifnya sama sekali belum bisa dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, dengan hal itu Komisi A belum bisa berbuat banyak. Keinginan pemekaran daerah harus betul-betul murni keinginan masyarakat. Bukan keinginan tokoh maupun komunitas. 

Aturan itu, kata dia, seusai amanat dari UU. Oleh karena itu, menurut Cep Anna, keinginan masyarakat secara normatif harus disampaikan melalui berita acara Musdes. Kendalanya, hingga saat ini Musdes belum juga dilaksanakan. 

"Secara administrasi, Musdes dulu yang harus ditempuh. Setelah itu ada tahapan selanjutnya sesuai UU No 23/2014 bahwa hasil Musdes dibawa ke DPRD kemudian disampaikan ke kepala daerah untuk di paripurnakan. Hasilnya dibawa ke provinsi lalu ke pusat," ujarnya. (rd dani r nugraha).


Editor : Bsafaat