Pasca Viral, Aktivitas Pembukaan Lahan Eiger Camp di Lereng Gunung Tangkuban Parahu Disegel Satpol PP Jabar

Pasca viral di media sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menyegel lokasi pembukaan lahan di Lereng Gunung Tangkuban Parahu di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasca Viral, Aktivitas Pembukaan Lahan Eiger Camp di Lereng Gunung Tangkuban Parahu Disegel Satpol PP Jabar
Pasca viral di media sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menyegel lokasi pembukaan lahan di Lereng Gunung Tangkuban Parahu di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).a

INILAHKORAN, Ngamprah - Pasca viral di media sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menyegel lokasi pembukaan lahan di lereng gunung tangkuban parahu di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penyegelan pembangunan yang diketahui merupakan proyek eiger camp tersebut dilakukan dengan memasang garis Satpol PP Line agar akivitas tersebut dihentikan sementara atas instruksi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lantaran diduga menyalahi tata ruang. 

"Instruksi dari KDM jelas, hentikan kegiatan karena ini gak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif yakni bencana banjir dan longsor," kata Supriyono, PPNS Satpol PP Jawa Barat kepada wartawan.

Berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi Eiger Camp, ungkap Supriyono, pihaknya menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan teh Sukawana berkala besar untuk dijadikan pembuatan akses jalan serta konstruksi bangunan. 

Tak cuma itu, di lokasi tersebut juga telah terpasang tiang pancang, fondasi beton, serta pemapasan lereng. Pihaknya menduga kegiatan ini ilegal lantaran berada di lokasi resapan air. Sehingga jika tak dicegah bakal memicu bencana ke pemukiman di Cekungan Bandung. 

"Hasil pantauan di lokasi pembangunan Eiger Camp sudah terpasang pancang dan pondasi tapi pembangunan atap di atas tiang pancang belum," ungkapnya.

"Selain itu, kami juga mendapati 4 unit alat berat, alat ini sebelum kita ke sini sedang beroperasi. Pekerja juga melakukan pemapasan area lereng dan pembuatan pondasi beton," sebutnya.

Disinyalir, sambung Supriyono, aktivitas pembukaan lahan Eiger Camp tersebut ilegal lantaran dijalankan tanpa menggunakan aturan disebabkan berada di area resapan air, area hutan, dan tanaman kebun teh. 

"Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya. Karena berpotensi memicu longsor dan banjir," ucapnya. 

Lebih lanjut Supriyono menjelaskan, pertimbangan penghentian sementara kegiatan proyek Eiger Camp ini juga dilakukan Satpol PP lantaran adanya kejanggalan berupa tertutupnya barcode dalam dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi pembangunan wisata. 

Kendati demikian, sambung dia, petugas tak bisa melakukan klarifikasi karena penanggung jawab proyek tak berada di lokasi. 

"Sangat disayangkan yang ada hanya pekerja, untuk pihak yang bertanggungjawab tidak berada di lokasi. Tapi kami tak berhenti di situ, kita melihat dokumen yang tertera di lokasi proyek memang sengaja dipasang oleh pihak pengembang," jelas dia. 

Namun, sebut Supriyono, pihaknya sudah memotret dokumen berupa PBG dan jika dilihat secara kasat mata dokumen tersebut lengkap.

"Tapi kita telusuri ke pihak perizinan untuk memastikan hal itu karena dokumen itu ganjil tanpa adanya barcode yang bisa mengecek keabsahan PBG. Setelah ini kita akan langsung ke pihak perizinan untuk telusuri ini," tandasnya. 

Sementara itu, Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin secara lengkap. 

Adapun penyegelan Satpol PP sifatnya hanya sementara karena miskomunikasi soal barcode dalam dokumen PBG saja. 

"Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2 persen dari izin yg diberikan," kata Jemy. 

"Terkait penyegelan itu hanya mis komunikasi saja, itu cuma penyegelan sementara karena barcode PBG, tapi sekarang barcode sudah kita share," ucapnya.***


Editor : JakaPermana