Pelaku Pembacokan di Alun-alun Kota Bogor Akhirnya Ditangkap, Gara-gara Ini Korban Tanpa Ampun Dianiaya

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pemuda berinisial GJ (27) yang membawa senjata tajam (Sajam) di Alun-alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 28 Januari 2025 dini hari.

Pelaku Pembacokan di Alun-alun Kota Bogor Akhirnya Ditangkap,  Gara-gara Ini Korban Tanpa Ampun Dianiaya
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pemuda berinisial GJ (27) yang membawa senjata tajam (Sajam) di Alun-alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 28 Januari 2025 dini hari.

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pemuda berinisial GJ (27) yang membawa senjata tajam (Sajam) di Alun-alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 28 Januari 2025 dini hari.

Dari informasi yang dihimpun GJ berhasil diamankan warga saat hendak melarikan diri dan langsung diserahkan ke Mako Polresta Bogor Kota.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku GJ ini diketahui terlibat aksi pembacokan di sekitar Alun-alun Kota Bogor.

"Ya, dimana, korban pembacokan ini diketahui berinisial J, dan mengalami luka pada bagian punggung dan perutnya," ungkap Aji kepada wartawan pada Rabu 29 Januari 2025.

"Sementara, diduga balas dendam. Karena sebelumnya teman dari pelaku menabrak motor yang dikendarai oleh teman korban," tutur Aji.

Aji menjelaskan, kejadian pembacokan ini bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya yang berjumlah kurang lebih 10 orang datang ke Alun-alun Kota Bogor pada pukul 23.00 WIB.

"Kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban J yang masih berada di sekitaran Alun-alun Kota Bogor dan langsung mengeluarkan sajam jenis tramontina yang disimpan di dalam jaketnya. Kemudian pelaku langsung membacok korban menggunakan sajam yang dibawanya sebanyak dua kali ke bagian punggung. Korban alami Luka lecet bekas goresan sajam di bagian perut sebelah kanan," jelasnya.

Aji menerangkan, warga yang melihat kejadian itu langsung beramai-ramai meneriaki serta mengejar GJ bersama rekan-rekannya.

"Karena panik, GJ akhirnya terjatuh saat hendak meloncat menaiki motor temannya yang diketahui sudah menunggu sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Setelah jatuh GJ langsung diamankan oleh para saksi dan dibawa ke Polresta Bogor Kota," terangnya.

Aji membeberkan, atas perbuatannya, pelaku GJ terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 351 KUHPidana.***


Editor : Bsafaat