Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Lobster Ilegal Senilai Rp37 Miliar

Pemerintah kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp37 miliar di Jambi, Kamis (18/4/2019).

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Lobster Ilegal Senilai Rp37 Miliar
net

INILAH, Bandung-Pemerintah kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp37 miliar di Jambi, Kamis (18/4/2019).

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/4/2019), menyatakan, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar. "Total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp37,53 miliar," ungkapnya.

Sebanyak 246.673 ekor benih lobster, terdiri dari 235.900 benih lobster jenis pasir dan 10.773 benih lobster jenis mutiara, berhasil diselamatkan melalui kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.

Proses penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4/2019) dini hari.

Curiga terhadap tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 boks styrofoam. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.

Benih lobster, ujar dia, termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan."Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya," tambahnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana