Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek
istimewa

INILAH, Bandung-Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

 

 

Baca Juga : 1.408 Tenaga Kesehatan di Bandung Sudah Dapat Suntikan Ketiga Vaksin

BPJS Ketenagakerjaan  (BPJAMSOSTEK) juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. 

 

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku. Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. 

Baca Juga : Pulihkan Ekonomi, Pemkot Bandung Upayakan Mal Bisa Kembali Buka

 

Halaman :


Editor : JakaPermana