Pemkab Cianjur Pastikan Tiga Siswi Korban TPPO Tetap Sekolah
Pemkab Cianjur memastikan tiga siswi korban TPPO tetap melanjutkan pendidikan serta mendapat pendampingan, pemulihan, pengawasan, dan pembinaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan tiga siswi SMA yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tetap melanjutkan pendidikan. Ketiganya juga akan mendapat pendampingan, pengawasan, dan pembinaan.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, ketiga siswi yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual dalam praktik prostitusi daring wajib mendapat perlindungan dan pendampingan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan memastikan para korban memperoleh pemulihan sekaligus tetap mendapatkan hak pendidikan agar dapat melanjutkan sekolah dan meraih masa depan yang lebih baik.
"Kita harus selamatkan masa depannya dan memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan dengan melanjutkan sekolah. Pengawasan dan pembinaan ditingkatkan guna mencegah kembali terjadinya kasus TPPO," katanya.
Pemkab Cianjur Perkuat Pencegahan TPPO
Kasus TPPO yang menimpa tiga siswi SMA di Cianjur menjadi perhatian berbagai pihak. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari orang tua, pihak sekolah hingga masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Pemkab Cianjur juga akan memperkuat koordinasi antarinstansi dan perangkat daerah dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi di Cianjur.
Selain itu, edukasi dan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua akan diperkuat. Edukasi tersebut mencakup cara mengenali modus perekrutan dan eksploitasi seksual melalui media sosial.
"Ini merupakan tugas bersama termasuk orang tua dengan meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak agar tidak mudah terjebak bujuk rayu terutama di media sosial. Ini tanggungjawab bersama guna mencegah berbagai hal negatif menimpa anak atau keluarga," katanya.
Polisi Tangkap Dua Pelaku TPPO
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus TPPO terhadap tiga siswi SMA di Cianjur setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi salah satu hotel di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial CC (32), warga Cianjur. Saat ditangkap, CC berada di dalam kamar bersama salah seorang korban yang masih duduk di bangku SMA.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dan pelaku kemudian menyebut nama pelaku lainnya, yakni AM (25). Pelaku AM diduga menawarkan korban untuk melayani pria yang memesan melalui layanan daring.
Polisi juga menemukan dua korban lainnya yang diduga telah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) daring oleh AM selama sekitar tiga bulan terakhir.
Dalam praktik tersebut, ketiga korban disebut harus melayani sekitar dua hingga empat tamu pria setiap pekan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian Pemkab Cianjur. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemerintah daerah memastikan pemulihan dan keberlanjutan pendidikan para korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus TPPO.***
Editor : JakaPermana

