Pemprov Jabar Buka 146 Formasi untuk Nakes di CPNS 2024, Berikut Aturannya

Dari 889 lowongan CPNS yang dibuka, Pemprov Jabar membuka 146 formasi untuk tenaga kesehatan (Nakes) di CPNS 2024.

Pemprov Jabar Buka 146 Formasi untuk Nakes di CPNS 2024, Berikut Aturannya
Dari 889 lowongan CPNS yang dibuka, Pemprov Jabar membuka 146 formasi untuk tenaga kesehatan (Nakes) di CPNS 2024.

INILAHKORAN, Bandung - Dari 889 lowongan CPNS yang dibuka,Pemprov Jabar membuka 146 formasi untuk tenaga kesehatan (Nakes) di CPNS 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna mengatakan, Kemenpan RB hanya menyetujui 899 formasi CPNS bagi Pemprov Jabar pada tahun ini.

"Dari 899 itu kuota nakes adalah agak besar yakni 146 dan yang lainnya menyebar ke perangkat daerah lain," ujar Sumasna, Rabu 21 Agustus 2024.

Sumasna menjelaskan, Nakes lebih banyak direkrut, karena ada kebutuhan dokter, bidan, perawat dan nakes lainnya untuk mempersiapkan regenerasi karir ke depannya.

"Memang beberapa tahun terakhir kita tidak lakukan rekrutmen. Jadi karena kita butuhkan regenerasi karir ke depannya baik dokter, bidan, perawat, dan nakes lainnya harus kita siapkan," ucapnya.

Untuk penempatan CPNS tenaga kesehatan, Sumasna menjelaskan akan disebar pada berbagai layanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

"Untuk administrasi di kantor Dinkes, dan untuk layanan langsung masyarakat terutama di RS Umum dan RS Khusus yang jadi tanggung jawab kita yakni Al Ihsan, Jampang Kulon, Pamengpeuk, RSKK Cicalengka, RS Paru, dan RS Jiwa, jadi kita mempersiapkan tambahan ASN-nya," imbuhnya

Selain CPNS, pihaknya juga melakukan proses rekrutmen ASN dari jalur PPPK khususnya untuk tenaga pendidikan khususnya guru.

Untuk PPPK tenaga pendidik, Sumasna mengungkap bahwa dari 2021 sampai 2024 secara bertahap telah diangkat sebanyak 21 ribu ASN PPPK.

"Untuk 2024 PPPK itu totalnya sekitar 4.000, untuk formasi finalnya hari Jumat kami terima info dari KemenpanRB. Dari 4.000 itu di antaranya P1 guru yang masih sisa dari 2021, yakni ada sekitar 1.500 guru. Sisanya di luar guru," ucap Sumasna.

Diinformasikan, rincian formasi nakes untuk CPNS Pemprov Jabar ini dapat diakses melalui link https://s.id/FormasiCPNS-Nakes-2024.

Sementara Rincian formasi tenaga teknis bisa dilihat pada lampiran berikut https://s.id/FormasiCPNS-Teknis-2024.

Adapun link pengumuman dan pendaftaran penerimaan PNS di Pemprov Jabar 2024 dapat diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id
dan https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024.

Selain itu, perlu dicatat bahwa untuk seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada link https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar CPNS 2024 di Pemprov Jabar, tentu ada sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Berikut adalah rincian persyaratan umum untuk seluruh formasi CPNS 2024 di Pemprov Jabar.

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar CPNS.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.

12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi jabatan.

13. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi dan 1 formasi jabatan, dan

14. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persyaratan umum di atas, ada juga persyaratan khusus yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024 formasi nakes dan tenaga teknis di Pemprov Jabar, namun memiliki rincian yang berbeda-beda.

Persyaratan khusus untuk CPNS 2024 formasi nakes dan tenaga teknis Pemprov Jabar dapat dilihat melalui link https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024. 


Editor : Bsafaat