Pengajuan Dana BOSP untuk Honor Guru PPPK Pemkab Bandung Disetujui Mendikdasmen

Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menyampaikan kabar gembira bagi para PPPK Paruh Waktu Guru dan tenaga kependidikan.

Pengajuan Dana BOSP untuk Honor Guru PPPK Pemkab Bandung Disetujui Mendikdasmen
"Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendikdasmen ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia," kata Dadang Supriatna, Kamis 12 Maret 2026. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menyampaikan kabar gembira bagi para PPPK Paruh Waktu Guru dan tenaga kependidikan.

Dadang menerima SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6/2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.

"Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendikdasmen ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia," kata Dadang Supriatna, Kamis 12 Maret 2026.

Dengan turunnya SE Mendikdasmen ini, kata Dadang, maka honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non ASN dapat dibiayai dari sumber dana BOSP tahun 2026.

"Dengan diizinkannya dana BOSP bisa digunakan untuk menghonor guru PPPK Paruh Waktu, maka ini menjadi sebuah solusi yang kami perjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung. SE Mendikdasmen ini menjadi pedoman untuk bisa menggaji guru PPPK Paruh Waktu dari dana BOSP," ujarnya.

Dengan dapat dibiayai dari BOSP, maka honorarium untuk guru tenaga P3K PW dan tenaga kependidikan tidak akan terlalu membebani APBD lagi. Bahkan dapat memungkinkan honor untuk guru PPPK Paruh Waktu akan mengalami kenaikan dari yang saat ini sebesar Rp500 ribu. 

"Setelah terbitnya SE Mendikdasmen ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi honor dengan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu ke Kemendikdasmen," katanya.

Di dalam SE Mendagri tersebut dinyatakan, dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, maka diperlukan kebijakan relaksasi terbatas.

Terbatas dalam artian hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 saja, bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Kebijakan iin juga diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

Pemerintah Daerah juga tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.

Surat Edaran Mendikdasmen ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

"SE ini ditujukan guna menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP," demikian isi SE Mendikdasmen.

Di Kabupaten Bandung, ada 4.360 tenaga PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Disdik. 
Selama ini, mereka berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Dadang menyampaikan, usulan penggunaan dana BOSP untuk honor guru PPPK Paruh Waktu tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. Tahun ini, terjadi penurunan transfer dana pusat (TKD) hingga kurang lebih Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas.

Sebelumnya, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung.


Editor : Doni Ramdhani