Honor TKK di Pemda KBB Tak Kunjung Naik, Begini Respons Pj Bupati Bandung Barat
Harapan ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk bisa mendapatkan kenaikan honor masih belum menemukan titik terang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Harapan ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk bisa mendapatkan kenaikan honor masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya, hingga saat ini honor yang diterima sebanyak 2.200 TKK yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di KBB masih di bawah upah minimun regional (UMR) Rp3.480.795.
Untuk TKK lulusan S1 yang bekerja di lingkungan Pemda KBB mendapat honor sebesar Rp2.000.000 per bulan. Sedangkan, untuk lulusan SMA mendapat honor sebesar Rp1.750.000 per bulan.
Menanggapi keluhan tersebut, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku tidak berani menjanjikan untuk menaikkan honor TKK meskipun minimalnya mendekati UMR.
Sebab, menurutnya, kebijakan anggaran daerah termasuk di dalamnya menaikan gaji TKK harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Terkait honor TKK, untuk menaikannya Pemda KBB harus memiliki dasar hukum serta perlu banyak pertimbangan termasuk kemampuan keuangan daerah," kata Arsan saat ditemui di kompleks Perkantoran Pemda KBB.
"Tapi saya selalu sampaikan bahwa, di Pedum (Pedoman Umum APBD) itu ada minimalnya," sambungnya.
Selain itu, sebut Arsan, dirinya pun belum bisa menentukan besaran honor yang selama ini banyak dikeluhkan para TKK di lingkungan Pemda KBB.
"Apalagi jumlah TKK di Pemda KBB cukup banyak. Berdasarkan data pada tahun 2022 terdapat 3.665 TKK, namun karena membebani APBD dilakukan pengurangan pada 2023 menjadi tersisa 2.200 TKK," sebutnya.
Lebih lanjut Arsan menuturkan, sejak menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat pada 20 September 2023 lalu, dirinya menegaskan akan menggunakan kewenangannya agar bermanfaat bagi masyarakat.
Meski begitu, semua tetap harus ada dasar hukum lantaran sebuah ucapan atau janji tidak bisa dijadikan dasar hukum sebuah kebijakan.
"Kalau tiba-tiba saya mengatakan naik terus gak punya dasar hukum, kan tidak sesuai aturan. Kalau dasar hukum semua, ya, nanti apapun yang bicara, dasar hukum semua," imbuhnya.
Disinggung terkait kemungkinan akan ada kenaikan honor bagi para TKK, Arsan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu bersama tim di Pemda KBB.
Sebab, walau bagaimanapun jika melihat honor yang mereka dapatkan per bulan, dengan kondisi saat ini tentunya masih sangat minim.
"Saya kan punya hati nurani, pasti akan dievaluasi. Soal bagaimana nanti hasilnya, lihat nanti. Tapi intinya saya akan rapatkan, libatkan banyak tim membahasnya," paparnya.
"Karena kalau untuk masyarakat, selalu saya tekankan, akan menggunakan kewenangan berdasarkan aturan untuk berbuat kepada masyarakat KBB," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

