Peretas yang Mencuri Identitas dan Uang Saham Jungkook BTS Mengakui Kejahatannya

Peretas yang mencuri identitas dan uang saham Jungkook BTS dan beberapa CEO perusahaan telah ditangkap.

Peretas yang Mencuri Identitas dan Uang Saham Jungkook BTS Mengakui Kejahatannya
Peretas yang mencuri identitas dan uang saham Jungkook BTS.

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini pelaku penipuan yang meretas dan Mencuri Identitas serta Saham Jungkook BTS telah berhasil ditangkap.

Tersangka bermarga Jeon yang berusia 34 tahun, yang diduga mencuri identitas Jungkook BTS, ketua konglomerat besar, dan lainnya, telah mengakui sebagian kejahatannya.

Dalam jumpa pers rutin pada hari Senin, 25 Agustus 2025, seorang pejabat Kepolisian Metropolitan Seoul menyatakan, "tersangka telah mengakui beberapa dakwaan dan membantah beberapa dakwaan lainnya."

“Kami akan melanjutkan penyelidikan menyeluruh berdasarkan bukti yang kami peroleh,” lanjut kepolisian.

Jeon, seorang warga negara Tiongkok, memuat meretas situs web perusahaan telekomunikasi domestik dan platform lainnya antara Agustus 2023 dan Januari 2024, mencuri aset yang melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.

Jungkook BTS termasuk di antara para korban. Pada Januari 2024, saat bertugas di militer, identitasnya digunakan untuk membuka rekening efek secara ilegal.

Jeon diduga menjual saham senilai sekitar 100 juta KRW (Rp1,167 miliar) atas nama Jungkook BTS kepada pihak ketiga.

Jungkook BTS kemudian mendapatkan kembali dana tersebut melalui gugatan perdata pada bulan Maret.

Para peneliti juga menemukan bahwa Jeon menggunakan nama-nama pemimpin 30 chaebol (konglomerat keluarga di Korea Selatan) teratas, seorang CEO perusahaan ventura, dan lainnya untuk melakukan kejahatan lebih lanjut.

Dengan menggunakan identitas curian mereka, Jeon tiba-tiba mengaktifkan akun ponsel dan mencuri Uang dari akun aset keuangan dan virtual.

Jeon diekstradisi dari Thailand ke Korea Selatan pada tanggal 22 Agustus, bekerja sama dengan otoritas Thailand dan secara resmi ditangkap pada tanggal 24 Agustus2025.

Total kerugian yang terkonfirmasi sejauh ini mencapai sekitar 38 miliar KRW (sekitar 27,7 juta dolar AS atau Rp443 miliar).

Polisi melaporkan telah menangkap 16 orang yang terlibat dalam kasus ini, dengan dua orang yang ditahan.

Pihak berwenang berencana menyerahkan Jeon kepada jaksa penuntut umum minggu ini sambil terus mewawancarai para korban. 

“Sangat penting untuk memverifikasi seberapa parah kerusakannya,” tutur seorang pejabat polisi.***


Editor : Irma Nurfajri