Perketat Pengawasan Sampah, Pelanggar di Kota Bandung Diancam Denda Rp5 Juta

Pemkot Bandung menindak tegas, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Cicadas. 

Perketat Pengawasan Sampah, Pelanggar di Kota Bandung Diancam Denda Rp5 Juta
Wakil Wali Kota Bandung Erwin melakukan, inspeksi langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga mengenai tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Dalam pemantauan yang dilakukan pada pagi hari itu, ia menyaksikan sendiri sejumlah warga membuang sampah dari atas kendaraan bermotor. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung menindak tegas, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Cicadas. 

Enam orang ditangkap tangan saat membuang sampah, dan tiga di antaranya akan disidang karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin melakukan, inspeksi langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga mengenai tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Dalam pemantauan yang dilakukan pada pagi hari itu, ia menyaksikan sendiri sejumlah warga membuang sampah dari atas kendaraan bermotor.

"Saya turun langsung sekitar pukul enam pagi. Ada enam titik sampah yang kami temukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Ternyata benar, ada warga yang membuang sampah dari motor," kata Erwin pada Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, warga yang membuang sampah berasal dari tiga kelurahan yakni Cikutra, Cicadas dan Kebonwaru. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian melakukan pengawasan selama 24 jam. Dalam dua hari pertama, enam warga berhasil diamankan dan tiga di antaranya telah ditahan identitasnya.

"Besok akan kami sidang secara tipiring. Ini bentuk penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2018. Ancaman dendanya maksimal Rp5 juta, tergantung keputusan hakim. Jika ada yang mengulangi, kami usulkan denda hingga Rp50 juta," ucapnya.

Erwin menyebutkan, para pelaku ditangkap tangan saat sedang membuang sampah, bukan dari hasil rekaman CCTV. Pemerintah kota menilai, penindakan langsung di lapangan lebih efektif untuk memberi efek jera.

Selain itu, pihaknya juga telah memasang spanduk imbauan di lokasi-lokasi rawan, kamera pengawas (CCTV) untuk mendeteksi aktivitas pembuangan sampah secara ilegal. Lurah dan camat setempat, diminta mengedukasi masyarakat melalui ketua RW agar persoalan serupa tidak terulang.

"Kami tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Edukasi juga harus berjalan. Saya sudah minta lurah, dan camat mengundang para ketua RW dari tiga kelurahan itu agar warga diberi pemahaman langsung," ujar dia.

Sampah yang ditemukan di lokasi diperkirakan hampir setara satu truk pengangkut. Aktivitas pembuangan terjadi pada malam, subuh dan pagi hari. Beberapa pelaku, diketahui membawa sampah rumah tangga dari rumah menggunakan kantong plastik atau karung.

Erwin menambahkan, di sekitar lokasi pembuangan terdapat bangunan kosong yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas pengelolaan sampah termasuk insinerator dan tempat maggotisasi.

"Kami berharap, penindakan hukum yang dilakukan saat ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan kota," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani