Perpres 66 Tahun 2025: Jaksa Kini Dilindungi TNI dan Polri, Ini Batasan dan Mekanismenya Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan pelindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Perpres 66 Tahun 2025: Jaksa Kini Dilindungi TNI dan Polri, Ini Batasan dan Mekanismenya Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra
Perpres 66 Tahun 2025: Jaksa Kini Dilindungi TNI dan Polri, Ini Batasan dan Mekanismenya Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan pelindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini mengatur secara tegas pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung Kejaksaan, namun dengan batasan dan mekanisme yang ketat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pelindungan dari TNI dan Polri hanya dapat dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan.

Perpres ini menghapus keraguan publik mengenai siapa yang sebenarnya berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pengamanan terhadap institusi dan personel kejaksaan.

“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” ujar Yusril di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Perpres yang berjudul lengkap Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia ini terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Aturan ini secara rinci mengatur bentuk pelindungan yang bisa diberikan oleh TNI dan Polri, baik secara institusional maupun personal.

Menurut Yusril, TNI akan memberikan pelindungan kepada institusi Kejaksaan, sedangkan Polri berfokus pada pelindungan terhadap jaksa sebagai individu maupun keluarganya.

“Jadi [pelindungan] personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan Presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” jelas Yusril.

Sesuai Pasal 4 Perpres ini, pelindungan negara dilakukan oleh dua institusi keamanan utama—Polri dan TNI. Pasal 5 menyebutkan bahwa pelindungan yang diberikan Polri mencakup jaksa dan/atau anggota keluarganya. Sedangkan Pasal 6 menjabarkan bentuk pelindungan dari Polri, antara lain:

  • Pelindungan atas keamanan pribadi,
  • Pelindungan di tempat tinggal atau rumah aman,
  • Pelindungan terhadap harta benda,
  • Menjaga kerahasiaan identitas, dan
  • Bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.

Sementara itu, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk:

  • Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan,
  • Dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas,
  • Bentuk pelindungan strategis lain yang sesuai dengan kondisi tertentu.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 Mei 2025 dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.

Kebijakan ini dipandang sebagai respon terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi oleh jaksa, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik dan keamanan nasional.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan