PHRI Jabar Minta Pemerintah Berikan Bantuan dan Relaksasi Izin

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Jawa Barat meminta pemerintah untuk memberikan bantuan serta relaksasi izin agar para pengusaha hotel dan restoran bisa bertahan untuk menghidupi ribuan pekerja terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor hotel dan restoran.

PHRI Jabar Minta Pemerintah Berikan Bantuan dan Relaksasi Izin
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Bandung- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Jawa Barat meminta pemerintah untuk memberikan bantuan serta relaksasi izin agar para pengusaha hotel dan restoran bisa bertahan untuk menghidupi ribuan pekerja terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor hotel dan restoran.

"Sektor pariwisata selama ini jadi sumber pendapatan tinggi bagi pemda. Perputaran ekonomi dari keberadaan hotel dan restoran pun mampu menjaga sebuah daerah tumbuh. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat maupun daerah memberikan sejumlah bantuan dan relaksasi aturan agar sektor jasa ini tetap bertahan di tengah pandemi ini," kata Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar dalam siaran persnya, Minggu

Bantuan dan relaksasi relaksasi izin tersebut bisa berupa penghentian sementara pembayaran beban pajak, mulai dari pajak PHRI, PPh, Ppn, PBB sampai kondisi lebih baik dan penghentian sementara pembebanan pajak PLN.

Baca Juga : Nasdem Peduli Kabupaten Cirebon Gelar Vaksinasi Massal

Dia menuturkan Pandemi COVID-19 terus mematikan industri pariwisata di berbagai daerah termasuk di Jawa Barat dan memasuki tahun kedua pandemi, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang seharusnya menjadi tulang punggung PAD, malah terkena dampak yang paling besar, khususnya industri Hotel dan Restoran di Jawa Barat.

Untuk menekan laju peningkatan kasus virus corona, kata dia, pemerintah melakukan berbagai instrumen dengan melakukan berbagai aturan baru seperti PPKM Darurat dan PPKM level 3 dan 4.

Selama masa pandemi ini, kata dia, bisnis hotel dan restoran semakin terpuruk seperti terjadinya pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana, dan pengembalian DP kepada pihak konsumen.

Baca Juga : Varian Delta Dtitemukan di Kabupaten Garut, Begini Reaksi Bupati

Menurut dia, penurunan tingkat hunian hotel rata-rata saat ini di bawah lima persen per Juli 2021 dan penutupan mal atau pusat perbelanjaan sehingga memaksa penghentian operasional restoran atau rumah makan secara total pada mereka yang berlokasi di mall tersebut.

Halaman :


Editor : Bsafaat