Pj Bupati Bogor Minta Jaswita Bongkar Sendiri Bangunan Tak Berizin di Kawasan Wisata Puncak, Lewati Deadline Maka Satpol PP Dikerahkan

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan tegas meminta PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar membongkar secara mandiri bangunan tak berizin di kawasan wisata Puncak.

Pj Bupati Bogor Minta Jaswita Bongkar Sendiri Bangunan Tak Berizin di Kawasan Wisata Puncak, Lewati Deadline Maka Satpol PP Dikerahkan
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan tegas meminta PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar membongkar secara mandiri bangunan tak berizin di kawasan wisata Puncak.

INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan tegas meminta PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar membongkar secara mandiri bangunan tak berizin di kawasan wisata Puncak.

Asmawo Tosepu menyebut ada beberapa tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor termasuk milik Jaswita Jabar yang tak berizin dan harus diratakan tanah.

"Kami memberikan kesempatan kepada PT Jaswita untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak berizin secara mandiri," kata Asmawa Tosepu soal bangunan tak berizin di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor..

Namun, jika sampai batas waktu yang telah tidak ditentukan PT Jaswita tidak membongkar secara mandiri, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

"Bila pada sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan dieksekusi oleh pemda," tuturnya.

Pemkab  Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.


Editor : Bsafaat