Polda Jabar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Rangga Sasana
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan petinggi Sunda Empire Rangga Sasana. Artinya, Rangga pun belum dapat menghirup udara bebas dan masih ditahan di Mapolda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan petinggi Sunda Empire Rangga Sasana. Artinya, Rangga pun belum dapat menghirup udara bebas dan masih ditahan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar belum bisa memenuhi permohonan penangguhan penahanan.
"Permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhi," ucap Erlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).
Erlangga mengungkapkan, untuk alasan penolakan penyidik tidak bisa sampaikan ke publik. Namun, jika mengacu pada hal yang umum, dikhawatirkan tersangka Rangga Sasana mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
"penyidik memiliki otoritas alasan subjektifitas secara hukumnya ya dia tetap ditahan. Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri lalu dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan, sesuai KUHP," ungkap Erlangga.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Misbahul Huda, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.
Huda mengatakan, kliennya memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Rangga juga memiliki sejumlah kegiatan diluar, satu diantaranya sosialisasi kebangsaan kepada masyarakat.
"Satu hak, kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa," ucap Huda di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020). (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Bsafaat


