Polda Seret Polisi Diduga Tembak Mati DPO Judi ke Ranah Pidana

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan memproses secara hukum pidana personel yang menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

Polda Seret Polisi Diduga Tembak Mati DPO Judi ke Ranah Pidana
Kombes Satake Bayu

INILAH, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan memproses secara hukum pidana personel yang menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). 

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Senin (1/2/2021).

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana

Baca Juga : Covid-19 Naik, Perberat Denda Pelanggar Prokes

Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.

Baca Juga : Jelang Diperiksa, Ini Kata Abu Janda

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

Halaman :


Editor : Zulfirman