Polisi Bekuk Komplotan Begal Sadis Pembacok WNA Cina di Majalaya
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang WNA asal Cina di wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang WNA asal Cina di wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Aldi Subartono mengatakan, lima pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut kini sudah diamankan dan ditahan. Peristiwa itu terjadi di depan PT Tertawa Panas Panas, kawasan PT Kahatex, Jalan Raya Majalaya-Rancaekek No 389, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Jumat (9/5/2026).
Korban diketahui bernama Chen Bin (34) Komisaris PT Tertawa Panas Panas. Akibat serangan para pelaku, korban mengalami luka sobek di kedua tangan, pundak, hingga bagian pipi akibat sabetan senjata tajam.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Aldi, Selasa (12/5/2026).
Kelima tersangka yakni Dodi Damara (27) dan Asep Komarudin (32) warga Solokan Jeruk yang berperan melakukan pembacokan ke arah wajah dan pundak korban.
Kemudian Uan Awan Darmawan alias Amid (26) warga Rancaekek, pemilik sekaligus pengendara Yamaha Mio Soul biru yang membonceng Asep dan membawa golok.
Selanjutnya Rifal Fadilah (27), warga Solokan Jeruk, pemilik sekaligus pengendara Yamaha N-Max hitam yang membonceng Dodi dan Panji Hermawan Utip (27), warga Rancaekek, yang ikut berada di lokasi kejadian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua bilah golok, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, sandal, hingga sepatu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain membawa korban ke rumah sakit dan melakukan visum, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini seluruh tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” ujar Aldi.
Para tersangka dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Editor : Doni Ramdhani
