Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan Pedagang Martabak
Polrestabes Bandung menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pedagang martabak di kawasan Bojongloa Kidul pada 30 November 2025 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polrestabes bandung menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan aksi penyerangan terhadap seorang pedagang martabak di kawasan Bojongloa Kidul pada 30 November 2025 lalu.
Para pelaku penyerangan berinisial SAR, SR, dan NA, yang tergabung dalam kelompok geng motor Warkap (Warung Kavling), ditangkap di wilayah Cianjur setelah sempat melarikan diri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan insiden penyerangan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ketika para pelaku melakukan konvoi atau rolling usai mengonsumsi minuman keras.
“Mereka ini sebelum jalan, sebelum rolling minum. Jadi minum, muter-muter, nah itu mereka melihat suatu tempat, lihat arah orang tanpa alasannya jelas langsung menyerang,” ungkap Budi, saat ekspos kasus di Mapolresatbes Bandung, Jalan Jawa, Kamis 4 Desember 2025.
Saat melintas di Jalan Inhoftank, para pelaku melakukan penyerangan terhadap pedagang martabak bernama Agus Nugraha. Namun korban melakukan perlawanan sehingga para pelaku melarikan diri.
Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui bukan berasal dari Kota Bandung melainkan dari wilayah Kabupaten Bandung. Kombes Budi menegaskan bahwa aksi kriminal geng motor yang datang dari luar kota masih menjadi perhatian utama pihak kepolisian.
“Kita melihat geng motor beberapa kali kita operasi di Kota Bandung Alhamdulillah sudah mulai turun, tetapi masih banyak pelaku dari luar Kota Bandung yang pada malam weekend bermain di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir geng motor yang beraksi di Kota Bandung.
“Sekali lagi saya ingatkan bagi pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung akan saya tangkap, kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau berani masuk Kota Bandung akan kita sikat, kita tangkap,” tegasnya.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terdapat pelaku yang masih di bawah umur, proses tetap berjalan dengan ketentuan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Ini sudah sangat meresahkan. Saya harapkan ini tidak terjadi lagi, sesuai maklumat Bapak Kapolda, tidak boleh ada geng motor yang melakukan tindakan anarkis di Kota Bandung,” katanya.
Kapolrestabes pun meminta peran serta orang tua, guru, dan masyarakat untuk mencegah remaja terlibat dalam geng motor.
“Kalau lihat anak-anak mudanya, masih kecil bawa motor, tolong ingatkan. Jangan ikut geng motor. Kalau mau jalan-jalan, jalan biasa saja,” pesannya.
Polrestabes Bandung memastikan upaya penindakan dan penyekatan di perbatasan Kota Bandung akan terus dilakukan untuk menekan aksi kriminalitas geng motor.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes pun memberikan penghargaan atas keberanian yang dilakukan Agus korban penyerangan melawan kelompok bermotor tersebut.
"Yah ikut senang (pelaku sudah diamankan) karena sudah meresahkan,' ujar Agus, disaat yang sama.
Editor : Ahmad Sayuti
