Polres Bogor Sebut 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul City Bernilai Rp350 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologis terungkapnya operasional laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gn Pancar nomor 36 Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologis terungkapnya operasional laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gn Pancar nomor 36 Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang.
Ada peran masyarakat atas terungkapnya perkara peredaran barang haram tembakau sintetis tersebut pada dua minggu sebelumnya, lalu didalami Sat Resnarkoba Polres Bogor sejak seminggu lalu.
"Ada laporan masyarakat, lalu didalami dan diamankan dua pelaku peracik narkotika jenis tembakau sintetis berinisial HP (34 tahun) dan AA (23 tahun) pada Senin 3 Februari kemarin," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.
Selain mengamankan pelaku, Sat Resnakoba dan Dirresnarkoba Polda Jawa Barat juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis sebesar 1 ton atau 1.000 kg.
"Ada 50 dus berisi 20 bungkus tembakau sintetis yang masing-masing beratnya 1 Kg atau totalnya 1.000 Kg (1 ton), 25 botol spray ukuran 50 ml berisi cairan MBMB inaka, 20 buah dirigen atau 280 liter berisi MBMB inaka, serbuk MBMB inaka sebesar 479 Kg sebagai biang sintetis dan alat-alat produksi," sambung AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Ia mengklaim, bahwa Kepolisian berhasil menyelamatkan 5 juta manusia dari bahaya narkotika jenis tembakau sintetis.
Sementara, 1 ton narkotika jenis tembakau sintetis memiliki nilai Rp350 miliar dengan asumsi 1.000 bungkus sintetis dengan berat 100 gram memiliki harga Rp350.000 per bungkusnya.
"Selain HP dan AA sebagai peracik narkotika jenis tembakau sintetis, kami juga menetapkan B dan E sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena merupakan pengendali operasionalclandestine laboratory," tuturnya.
Tersangka HP dan AA pun dikenakan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka HP dan AA terancam hukuman mati, seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Doni Ramdhani
