Polres Bogor Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah, Diantaranya Pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah di Kabupaten Bogor yang melakukan rekayasa SHM dari program PTSL.

Polres Bogor Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah, Diantaranya Pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, ada enam orang yang menjadi tersangka dugaan mafia tanah. Dimana empat orang diantaranya merupakan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Bogor - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah di Kabupaten Bogor. Para pelaku melakukan rekayasa sertifikat hak milik dari program PTSL.

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, ada enam orang yang menjadi tersangka dugaan mafia tanah. Dimana empat orang diantaranya merupakan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Sat Reskrim maupun Tim Satgas Mafia Tanah Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah, dimana ada enam orang yang menjadi tersangka yaitu MT alias KM, SP alias BK, AR, AG, RGT dan DK," ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin 1 Agustua 2022.

Baca Juga: Nagita Slavina Beli Jet Pribadi, Ternyata Bukan Buat Gaya-gayaan Tapi Ini Alasannya!

AKBP Iman Imanudin menuturkan, AR, AG, RGT, dan DK adalah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, dimana DK sebagai Ketua Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Akibat ulah para mafia tanah ini tentunya membuat preseden buruk di Kabupaten Bogor, hingga kami tidak akan berhenti dalam penertiban dan penegakan hukumnya. Selain mengenakan pasal 378, 263, 55 dan 56 KUHP, kemungkinan kami juga akan mengenakan pasal lainnya," tutur AKBP Iman Imanudin.

Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan bahwa modus para mafia tanah sejak Tahun 2017 lalu ialah dengan cara menhapus data warkah tanah, kemudian mencetak ulang sertifikat di lahan yang sama.

Baca Juga: Kerap Dilanda Banjir, Ngatiyana Usulkan Perlu Adanya Normalisasi Sungai di Kota Cimahi

"Para pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka bertugas merekayasa dan atau merubah isi SHM progam PTSL Tahun 2017/ 2018, dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan Baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke dalam Akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Lalu MT alias KM dan SP alias BK bertugas sebagai calo yang bertugas mencari pemohon," tambah AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Ia menjelaskan bahwa jajarannya sudah mensita alat bukti kejahatan para mafia tanah, berikut uang hasil transaksi para tersangka dengan paea pemohon program PTSL.

"Dari kejahatan dugaan mafia tanah ini, kami menyita SHM, buku warkah, uang tunai sebesar Rp10 juta, printer, blangko sertifikat, cairan pemutih, hair dryer, flash disk, stempel, laptop, handphone dan chargernya," jelasnya.

Baca Juga: Pulih, Febri Hariyadi dan Ricky Kambuaya Berpeluang Tampil Hadapi Borneo FC

Di tempat yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Yan Septedyas memaparkan bahwa bersama Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor mengaku terus berupaya membuat sistem pengendalian dan pengawasan, agar tidak terjadi lagi kasus dugaan mafia tanah.

"Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor berkomitmen terus mengupayakan membuat sistem pengendalian dan pengawasan, agar bisa bersih-bersih dari aksi para mafia tanah, seperti secara rutin memperbarui password," papar Yan Saleptedyas.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Pemkot Cimahi Hadirkan Layanan Ojol Muda

Dyas sapaan akrabnya melanjutkan selain dikenakan pasal-pasal yang ada di KUHP, nantinya juga akan ada sanksi tambahan kepada para pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Kami juga akan mengenakan sanksi administrasi (bagi pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor), yaitu apabila terbukti melakuka kejahatan dan keputusannya sudah inchracht akan kami usulkan untuk diberhentikan," lanjut Dyas. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran