Polresta Bandung Berhasil Ciduk Preman Pemalak Pedagang Kaki Lima di Dayeuhkolot
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 00.54 WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 00.54 WIB.
"Korban seorang pedagang nasi goreng sedang menajajakan dagangannya, datang pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan. Salah seorang pelaku yang duduk ditengah turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai," ujarnya.
Kusworo menjelaskan, setelah turun dari kendaraannya, pelaku langsung meminta uang kepada korban.
"Korban memberikan lima ribu namun di tolak oleh pelaku, pelaku mintanya 20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan 50 ribu. Saat pelaku mengambil 50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban," katanya.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
"Dua hari setelah kejadian,
kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 Orang masih berada disekitar Rancamanyar," katanya.
Dua orang pelaku yang berhasil amankan yaitu TP alias TOGE dan M.R.A alias BONCAY. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO.
Atas perbuatannya, ke dua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukannya, maka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti
