PP UMKM Buka Peluang Kaum Milenial Kembangkan Koperasi Inovatif

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan PP UMKM membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial untuk mengembangkan koperasi inovatif.

PP UMKM Buka Peluang Kaum Milenial Kembangkan Koperasi Inovatif
Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C. (antara)

INILAH, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial untuk mengembangkan koperasi inovatif.

“Bagi kaum milenial, ini menjadi 'opportunity' yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT,” kata Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C. di Purwokerto, Minggu.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Kopkun Grup itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor KUMKM.

Baca Juga : Kapolda Jabar: Lapor SPT Pajak via e-Filing Sangat Mudah

Dengan keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi muda, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.

Firdaus mencontohkan konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film.

Selain itu, pendirian koperasi yang cukup sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, menurut Firdaus sudah sangat baik dan dapat memberi efek kejut.

Baca Juga : Dampingi Petani Cabai, Pupuk Kujang Aplikasikan NPK Formulasi Khusus

“Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” katanya.

Halaman :


Editor : suroprapanca