Praktik Penjualan Tanah Kavling Banyak Terjadi di UPT 1 DPTR Kabupaten Bogor
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor dan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih mendata praktik penjualan tanah kavling.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor dan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih mendata praktik penjualan tanah kavling.
Hingga saat ini, praktik penjualan tanah kavling terbanyak ada di wilayah Cibinong Raya. Termasuk timur Kabupaten Bogor dengan jumlah lebih dari 40 lokasi.
Sementara, jumlah praktik penjualan tanah kavling terbanyak ada di wilayah selatan dan paling sedikit ada di wilayah barat Kabupaten Bogor.
"Kami masih mendata praktik penjualan tanah kavling, terbanyak ada ada di wilayah Cibinong Raya termasuk timur atau di wilayah UPT 1, disusul wilayah selatan dan barat Kabupaten Bogor," ujar Kabid Penataan Bangunan DPTR Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Selasa 10 Maret 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menuturkan, praktik penjualan tanah kavling telah merusak keseimbangan atau tatanan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, praktik penjualan tamah kavling juga bisa menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, pergeseran tanah dan bahkan banjir.
"Saya sudah meminta 40 Camat, untuk bertindak tegas dengan mencegah penjualan tanah kavling karena bisa merusak tatanan lingkungan hidup dan bisa menyebabkan bencana tanah longsor, pergeseran tanah dan lainnya," tutur Rudy Susmanto.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, praktik penjualan tanah kavling umumnya di wilayah yang dekat kawasan wisata atau dekat pegunungan, karena selanjutnya akan dibangun vila.
Namun tak sedikit, tanah kavling dijual untuk selanjutnya dibangun perumahan cluster, dan itu terjadi di Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Tajur Halang dan kecamatan padat penduduk lainnya.
Editor : Doni Ramdhani


