PSK Ini Apes, Nawarin 'Jajan' Kok ke Polisi

Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Wanita berinisial RW (38) diamankan petugas kepolisian usai m

PSK Ini Apes, Nawarin 'Jajan' Kok ke Polisi
ilustrasi
INILAH, Bandung-Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Wanita berinisial RW (38) diamankan petugas kepolisian usai menawarkan jasa ke petugas yang sedang menyamar.
 
Pengamanan dilakukan saat petugas dari Polsek Trucuk sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, RW diketahui merupakan warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (31/1/2019).
 
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli menjelaskan, pengamanan dilakukan dengan cara dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survey lokasi. Saat itu petugas mendapati seorang wanita sedang berada di lokasi, sehingga petugas segera mendekati wanita tersebut.
 
Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan perempuan tersebut.
 
“Setelah diyakini bahwa perempuan tersebut pekerja seks, petugas lainya dari Polsek Trucuk segera datang dan mengamankan wanita tersebut,” tutur Kapolsek, Selasa (29/1/2019).
 
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kondom, diamankan di Mapolsek Trucuk. Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
 
“Pelaku dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 31 Januari 2019,” tutur AKP Wiwin Rusli.
 
Masih menurut Kapolsek, pihaknya secara berkala akan terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian dan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus lakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.


Editor : inilahkoran