Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Perbaiki Sebelum 2 Tahun

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan target pemerintah dalam merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Perbaiki Sebelum 2 Tahun
Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Mahfud MD Sebut Pemerintab Akan Perbaiki Sebelum 2 Tahun


INILAHKORAN, Bandung,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan target pemerintah dalam merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Senin, 29 November 2021.

Mahfud menwgaskan bahwa pemerintah menghormati dan menerima putusan MK. 

Baca Juga: Baru 3 Hari, Uang Donasi untuk Beli Rumah Gala Sky Sudah Terkumpul Rp800 Juta

Namun, kata Mahfud Pemerintah tetap menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Dia menerangkan bahwa MK menyatakan UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku sampai dua tahun. 

Sehingga, menurutnya investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

Baca Juga: Imbas Munculnya Varian Omicron Covid-19, Duel Young Boys vs MU Dipindahkan

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," ucapnya.

Diketahui, MK telah membacakan putusan terkait gugatan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut meminta agar dilakukan perbaikan terhadap UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun .***


Editor : inilahkoran