Putusan PA Bandung Tegaskan Talak Ba’in Sughra dalam Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

PA Bandung mengklasifikasikan hubungan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masuk kategori Talak Ba'in Sughra yang tidak bisa rujuk kecuali dengan akad baru

Putusan PA Bandung Tegaskan Talak Ba’in Sughra dalam Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak bisa rujuk kembali kecuali melakukan akad nikah baru sesuai dengan ketentuan Talak Ba'in Sughra

INILAHKORAN.ID - Pengadilan Agama Bandung menegaskan status perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sebagai talak ba’in sughra setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa talak satu (raj’i) telah dijatuhkan oleh tergugat pada September 2025 dan masa iddah telah berakhir.

Dengan demikian, perceraian para pihak secara hukum dikualifikasikan sebagai talak ba’in sughra, yang berarti hubungan perkawinan tidak dapat dirujuk kembali kecuali dengan akad nikah baru.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi sejak Juni 2025 telah memenuhi unsur perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Para pihak juga telah berpisah tempat tinggal lebih dari enam bulan dan tidak menunjukkan adanya iktikad untuk rukun kembali," pada amar putusan.

Majelis Hakim menekankan bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak lagi tercapai dalam rumah tangga para pihak. Kondisi tersebut menjadi dasar utama dikabulkannya gugatan cerai.


Editor : Ahmad Sayuti