Hakim Nilai Perselisihan Berkepanjangan, Ini Dasar Putusan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Putusan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil oleh Pengadilan Agama Bandung didasarkan pada rangkaian pertimbangan hukum yang menilai adanya perselisihan rumah tangga secara terus-menerus dan tidak adanya harapan rukun kembali.

Hakim Nilai Perselisihan Berkepanjangan, Ini Dasar Putusan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
istimewa

INILAHKORAN.ID — Putusan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil oleh Pengadilan Agama Bandung didasarkan pada rangkaian pertimbangan hukum yang menilai adanya perselisihan rumah tangga secara terus-menerus dan tidak adanya harapan rukun kembali.

Majelis Hakim menyatakan bahwa sejak Juni 2025, rumah tangga para pihak tidak lagi berada dalam kondisi harmonis. perselisihan yang terjadi dinilai berulang dan berkelanjutan, sehingga berdampak langsung pada kehidupan rumah tangga dan hubungan suami istri.

"Puncak konflik tersebut terjadi pada Juni 2025 dan berujung pada pisah tempat tinggal yang berlangsung lebih dari enam bulan hingga perkara diperiksa dan diputus," dalam amar putusan hakim. 

Kondisi ini memperkuat keyakinan Majelis Hakim bahwa rumah tangga para pihak telah mengalami keretakan yang tidak dapat dipulihkan.

Pengadilan juga mempertimbangkan adanya ikrar talak satu (raj’i) yang dijatuhkan oleh tergugat pada September 2025, baik secara lisan maupun tertulis. Talak tersebut semakin menegaskan berakhirnya hubungan suami istri secara faktual.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mencatat bahwa upaya perdamaian telah dilakukan, baik melalui keluarga maupun melalui mekanisme mediasi di pengadilan. 

"Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil menyatukan kembali para pihak,".

Dengan merujuk pada Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, serta SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Kamar Agama, Majelis Hakim menyatakan alasan perceraian telah terpenuhi secara hukum. Perceraian pun ditetapkan berstatus talak ba’in sughra.***


Editor : JakaPermana