Resmi Bercerai, Ridwan Kamil Nafkahi Sang Anak Minimal Rp20 Juta per Bulan
Dalam perkara cerai gugat antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung turut mempertimbangkan adanya kesepakatan para pihak yang dicapai dalam proses mediasi sebelum putusan dijatuhkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dalam perkara cerai gugat antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung turut mempertimbangkan adanya kesepakatan para pihak yang dicapai dalam proses mediasi sebelum putusan dijatuhkan.
Majelis Hakim mencatat bahwa pada 19 Desember 2025, para pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah pengaturan terkait anak kedua serta komitmen pemberian nafkah dari pihak ayah.
"Dalam kesepakatan tersebut, pihak ayah menyatakan kesanggupan untuk memberikan nafkah minimal sebesar Rp20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun hingga anak dinyatakan dewasa atau mandiri," pada amar putusan.
Selain itu, juga disepakati pemberian tanda mata berupa seperangkat alat salat dan satu mushaf Al-Qur’an terjemahan.
Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa anak kedua dalam perkara ini telah berusia dewasa secara hukum. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pengasuhan tidak dituangkan secara eksplisit sebagai amar hadhanah, karena anak yang telah dewasa berhak menentukan pilihannya sendiri.
Meski demikian, kesepakatan para pihak tetap dipertimbangkan sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian perkara. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menunjukkan bahwa para pihak telah berupaya menyelesaikan persoalan keluarga secara bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa rumah tangga para pihak telah mengalami keretakan yang tidak dapat dipulihkan, sehingga gugatan cerai dikabulkan dan talak satu ba’in sughra ditetapkan.***
Editor : JakaPermana

