Rata-rata Anak Usia 12,8 Tahun di Kota Bogor Ketahuan Merokok

Di Kota Bogor, data menunjukkan usia anak kali pertama merokok itu berada pada angka 12,8 tahun. Artinya, usia itu baru lulus SD dan akan masuk tingkat SMP.

Rata-rata Anak Usia 12,8 Tahun di Kota Bogor Ketahuan Merokok
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memberikan arahan kepada Duta KTR Kota Bogor di SMPN 15 Kota Bogor, Rabu (17/6/2026). (rizki maludi)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor melantik sejumlah Duta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari kalangan pelajar jenjang SMP dan SMA. 

Kepala Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena mengatakan, Duta KTR menjadi agen perubahan sekaligus edukator sebaya dalam mensosialisasikan bahaya rokok di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. 

"Dari data terbaru, kasus merokok pada anak menunjukkan peningkatan. Data Kota Bogor menunjukkan usia pertama kali merokok berada pada angka 12,8 tahun, memang cukup mengkhawatirkan," kata Erna usai pelantikan Duta KTR di SMP Negeri 15 Kota Bogor, Rabu (17/6/2026). 

Menurutnya, usia anak pertama merokok itu baru lulus SD dan baru akan masuk tingkat SMP. Erna menambahkan, 87 persen kasus tersebut dipengaruhi karena melihat orang dewasa merokok atau melihat iklan.

Erna menuturkan, membentukan Duta KTR menjadi salah satu strategi untuk melibatkan generasi muda dalam upaya pencegahan merokok sejak dini. 

Mereka diharapkan dapat berperan sebagai edukator sebaya sekaligus penggerak budaya hidup sehat di sekolah. Duta KTR memberikan pengetahuan-pengetahuan, mengajak hidup sehat pada teman-temannya, dan juga menjadi satgas di sekolah. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menuturkan berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia tahun ini, kasus merokok pada anak menunjukkan peningkatan dan hal tersebut menjadi perhatian Pemkot Bogor.

"Kasus merokok pada anak meningkat. Salah satu faktornya karena terpengaruh lingkungan, melihat promosi iklan dan berbagai faktor lainnya. Tentu sekolah menjadi tempat yang sangat strategis dan paling tetap untuk bantu siarkan sosialisasi KTR," ujarnya.

Jenal memaparkan, Kota Bogor telah memiliki regulasi yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR. Tetapi implementasi aturan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen, khususnya di lingkungan pendidikan.

"Kawasan pendidikan salah satu tempat yang harus menjadi patokan. Sehingga komitmen KTR tidak hanya pada murid, tetapi guru, kepala sekolah, dan para orang tua di rumah," paparnya.

Jenal menjelaskan, Pemkot Bogor juga mendeklarasikan komitmen penegakan Kawasan Tanpa Rokok 100 persen di lingkungan sekolah. Sejumlah pelajar terpilih sebagai Duta KTR yang bertugas mengampanyekan bahaya rokok kepada teman sebaya.

"Tadi ada beberapa anak yang kami pilih sebagai Duta KTR, yang diharapkan bisa menularkan informasi tentang bahaya rokok dan mengajak teman-teman yang lain untuk sadar terhadap bahaya rokok. Tidak hanya teman, tetapi juga kepada keluarga di rumah," jelasnya.

Jenal menerangkan, edukasi kepada anak-anak diharapkan mampu mendorong kesadaran orang tua yang masih merokok di dalam rumah.

"Minimal orang tua bisa menyadari bahwa bahaya rokok tidak terjadi untuk diri pribadinya, tetapi untuk keluarganya sangat fatal sekali," terang Jenal.


Editor : Doni Ramdhani