Ratusan Orang di Bogor Diduga Tertipu Investasi Bodong Domba

Ratusan korban investasi bodong yang diduga dilakukan PT D melaporkan kasusnya ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Ratusan Orang di Bogor Diduga Tertipu Investasi Bodong Domba
PT D dilaporkan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan (investasi bodong) sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHPidana jo 379a KUHPidana jo 486 jo 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Ratusan korban investasi bodong yang diduga dilakukan PT D melaporkan kasusnya ke Sat Reskrim Polres Bogor.

PT D dilaporkan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan (investasi bodong) sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHPidana jo 379a KUHPidana jo 486 jo 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami melaporkan PT D,  diduga ada oknum-oknum habib selaku Komisaris perusahaan tersebut, akibat perbuatannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau investor, dengan jumlah investor 110 orang," kata kuasa hukum korban investasi bodong Herdiyan Nuryadin kepada wartawan, Minggu 6 Oktober 2024.

Herdiyan Nuryadin menuturkan, modus operandi dugaan investasi bodong menggunakan sistem investasi untuk program fattening (penggemukan) domba.

"Dimana para korban dijanjikan keuntungan hingga 20-30% dari sistem bagi hasil, sesuai dengan perjanjian. Bahwa kerugian yang diderita  klien kami beserta investor lainnya senilai Rp8 miliar," tutur Herdiyan Nuryadin.

Ia pun meminta Sat Reskrim Polres Bogor segera menindak dugaan penipuan dan penggelapan agar usaha PT D di Kampung Luwuk, Desa dan Kecamatan Cijeruk tidak lagi merugikan masyarakat lainnya.

"Saat ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kepolisian akan mendatangi dan meminta keterangan para terlapor, berinisial HMA," tuturnya.

Salah satu korban, Ahmad Yokasano yag merupakan warga Kota Bekasi mengaku sudah berinvestasi ratusan juta rupiah kepada PT. D pada Bulan Maret Tahun 2023.

"Saya sudah berinvestasi sebesar Rp175 juta sejak 2023, baik untuk penggemukan maupun pengembangbiakkan domba. Namun hingga saat ini saya sama sekali belum menerima keuntungan melalui sistem bagi hasil seperti yang PT D janjikan dalam kurun waktu 7 maupun 14 bulan," kata Ahmad Yokasano.

Ia melanjutkan dengan investasi sebesar Rp175 juta seharusnya ia mendapatkan 25 ekor anak domba untuk penggemukan dan 16 ekor induk domba.

"Jangankan keuntungan  baik berupa uang maupun anakan domba, modal pokok berupa 25 ekor anak domba dan 16 ekor induk domba saja saya tidak tau dimana posisi persisnya," lanjutnya.


Editor : Doni Ramdhani