Rawan Dicuri! Ini Deretan Data Pribadi yang Sebaiknya Tak Diupdate ke Medsos

Beberapa data pribadi jangan sampai disebar di medsos agar terlindung dari kejahatan para hacker yang bisa dengan mudah mencurinya.

Rawan Dicuri! Ini Deretan Data Pribadi yang Sebaiknya Tak Diupdate ke Medsos
Jangan pernah menyebar beberapa data pribadi ke medsos agar terlindung dari pencurian data.
INILAHKORAN, Bandung- Simak deretan data pribadi yang sebaiknya tak diupdate ke media sosial (medsos) lantaran rawan pencurian.
 
Beberapa data pribadi wajib dirahasiakan sekalipun untuk kepentingan identitas di medsos.
 
Pasalnya, mengupdate data pribadi ke medsos bakal memunculkan peluang untuk para hacker mencurinya demi kepentingan pribadi.
 
Belakangan ini fitur Add Yours Instagram Story menjadi populer di kalangan penggunanya.
 
 
Akan tetapi, fitur Add Yours ini justru disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan.
 
Salah satu kasus tersebut diceritakan di Twitter @ditamoechtar_,.
 
Dalam unggahannya tersebut Dita mengatakan bahwa temannya menjadi korban penipuan karena fitur Add Yours Instagram Story tersebut.
 
Dita mengungkapkan, temannya diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh penipu yang memanggil nama temannya dengan panggilan kecilnya.

 
Kasus ini pun menjadi viral di media sosial. Sejumlah masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, terlebih dalam mengunggah sesuatu yang berkaitan dengan data pribadi.
 
Lantas, apa saja yang termasuk data pribadi tersebut?
 
Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi, berikut ini informasi-informasi yang termasuk dalam data pribadi.
 
 
1. Nama. Nama menjadi salah satu data pribadi yang rawan disalahgunakan untuk penipuan, termasuk nama lengkap, nama semasa kecil, dan nama ibu kandung.
 
2. Nomor identitas. Nomor identitas seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga bisa menjadi informasi yang rawan dicuri.
 
3. Alamat. Terkadang oknum-oknum mencuri data pribadi seperti alamat rumah/pribadi.
 
 
4. Data biometrik. Data biometrik berupa scan sidik jari, scan retina bisa juga disalahgunakan.
 
5. Informasi atas properti pribadi seperti plat nomor kendaraan, nomor paspor.
 
6. Informasi aset teknologi berupa alamat IP di smartphone atau alat elektronik lainnya.
 
 
Itulah beberapa data pribadi yang harus dijaga dan tidak boleh dishare sembarangan di media sosial.***(Firda Rachmawati)
 
 


Editor : inilahkoran