Tiga Tersangka Anak Perundungan di Tasikmalaya Dikembalikan Ke Orang Tua

Tiga anak yang ditetapkan dalam kasus dugaan perundungan di Tasimalaya diserahkan kepada orangtuanya dan tetap diawasi Bapas

Tiga Tersangka Anak Perundungan di Tasikmalaya Dikembalikan Ke Orang Tua
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan jika tiga tersangka kasus perundungan anak di Tasikmlaya sudah diserahkan ke orangtuanya.

INILAHKORAN, Bandung - Polisi sudah menetapkan tiga anak jadi pelaku perundungan di Tasikmalaya, jadi tersangka. Namun mereka tidak ditahan. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua masing-masing.

"Kemarin kesimpulannya akan dilaksanakan diversi pada lingkungan anak tersebut, disepakati diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu  27 Juli 2022.

Ibrahim mengatakan pengembalian para tersangka dilakukan sebagai wujud diversi dalam sistem peradilan terhadap anak berperkara hukum.

Baca Juga: Tiga Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perundungan Tasikmalaya

"Perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib di diversi, sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," kata dia.

Ditambah, para tersangka yang masih di bawah umur ini, lanjut Ibrahim, hanya disangkakan dengan ancaman pidana dibawah tujuh tahun. Ia tegaskan, proses hukum terhadap ketiga anak itu, tetap berjalan.

"Pertimbangan diversi ada beberapa hal misalnya ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun, kemudian bukan hal yang akan terulang," katanya.

Baca Juga: Polisi Soroti Tiga Terduga Pelaku Soal Kasus Perundungan Anak Hingga Tewas di Tasikmalaya

Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut. Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran