Polisi Soroti Tiga Terduga Pelaku Soal Kasus Perundungan Anak Hingga Tewas di Tasikmalaya
Polisi telah menaikan status perkara kasus tewasnya bocah sebelas tahun yang meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi telah menaikan status perkara kasus tewasnya bocah sebelas tahun yang meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing, pada tingkat penyidikan. Namun belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada beberapa anak, yang menjadi terduga pelaku.
Pihak kepolisian sudah melaksanakan koordinasi dengan sejumlah instansi seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya sehingga mekanisme sistem peradilannya tetap berjalan baik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Biarkan Tetap Slebew!
"Sementara ini, kita dapat ada tiga orang (terduga pelaku) dan semuanya masih kategori anak semua. Untuk prosesnya sendiri, kita akan gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan tapi memang pada saat sekarang memang belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata dia, Senin (25/7/2022).
Kemudian, terkait dengan perlakuan kepada terduga karena juga masih anak-anak, maka akan digunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Peningkatan status perkara tersebut, merupakan hasil gelar perkara dari penyidik. Fakta terbaru, penyidik mendapati adanya dugaan tindak perundungan yang dilakukan pada korban sebelum meninggal dunia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Biarkan Tetap Slebew!
"Bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully," ucap dia. (Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


