Tiga Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perundungan Tasikmalaya
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalamkasus dugaan perundungan bocah 11 tahun yang akhirnya meninggal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tiga anak, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam perkara tewasnya bocah sebelas tahun yang meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing dalam kasus dugaan perundungan di Tasikmalaya.
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video (perundungan) itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022.
Penetapan tersangka, berdasarkan penyidikan dan gelar perkara kasus dugaan perundungan yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Karena masih dibawah umur, polisi libatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
Baca Juga: Polisi Soroti Tiga Terduga Pelaku Soal Kasus Perundungan Anak Hingga Tewas di Tasikmalaya
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


