Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon Geram, Dinkes Diduga Tutup Akses Berobat ke Luar Daerah
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon geram. Sebab, akses mereka untuk menggunakan rujukan berobat terhambat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Masyarakat peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon geram. Sebab, akses mereka untuk menggunakan rujukan berobat terhambat.
Terutama, rujukan berobat ke luar daerah. Diduga, akses peserta BPJS Kesehatan tersebut ditutup atas perintah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon ke instansi terkait.
Akibatnya, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon tidak bisa berobat ke luar daerah. Lantaran, fasilitas kesehatan (Faskes) di setiap Puskesmas hanya merekomendasikan pasien dirujuk ke rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon saja.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban di Indramayu Perampokan
Kabarnya, aplikasi dari BPJS Kesehatan atas rekomendasi Dinkes Kabupatan Cirebon untuk pasien dirujuk ke luar daerah ditutup. Hal itu berlaku baik bagi pengguna BPJS Kesehatan yang PBI maupun Mandiri.
Salah satunya seperti yang dikeluhkan Zulaekah warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Ia merasa geram karena sudah seminggu lebih ini, dirinya hendak berobat ke RS luar daerah tidak bisa mendapatkan rujukan dari Faskes atau Puskesmas setempat.
"Ini sudah seminggu lebih, semua pengguna BPJS yang PBI maupun mandiri masa tidak bisa berobat ke RS luar Kabupaten Cirebon. Termasuk saya. Dan tentu ini sangat merugikan warga Kabupaten Cirebon lah kalau begini," kata Zulaekah, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Viral! Seorang Pemuda BAB di Tempat Wudhu Masjid di Jember
Ia menjelaskan, saat pihak Puskesmas yang menjadi Faskes BPJS Kesehatannya ditanya, mereka menjawab karena akses dalam aplikasi rujukan pasien BPJS Kesehatan ditutup untuk berobat ke RS luar daerah. Sehingga, pengguna BPJS Kesehatan hanya bisa dirujuk oleh pihak Faskes ke RS yang ada di dalam daerah saja.
Jika demikian, lanjut dia, ada diskriminasi khususnya bagi masyarakat perbatasan. Dan tentunya sangat merugikan pengguna BPJS Kesehatan mandiri. Ia pun meminta agar Pemda Kabupaten Cirebon tidak dzolim terhadap warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Perlu diketahui, BPJS itu NKRI. Harusnya bisa berobat dan dirujuk ke mana pun. Jangan dzolim seperti ini. Apalagi kami warga perbatasan, masa mau berobat ke RS yang di Brebes yang lebih dekat misalnya tidak dapat rujukan. Ini dzolim namanya," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Sudah Kirimkan Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP ke Kemenkum HAM dan DPR RI
Sementara, informasi yang diperoleh menyebutkan ditutupnya akses berobat ke luar daerah menggunakan BPJS Kesehatan baik PBI maupun mandiri, diduga atas kesepakatan Dinkes, Kantor BPJS Kesehatan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon sebelumnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah belum bisa memberikan keterangan mengenai masalah itu. Dia hanya menjanjikan nanti akan dijawab karena dirinya tengah sibuk rapat.
"Nanti kita jawab ya mas. Lagi rapat mas," kata Neneng singkat melalui pesan WhatsAppnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban
Namun, Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, Edi Susanto menjelaskan terkait hal itu, memang ada sistem rujukan yang berjenjang. Kemudian yang mengatur sistemnya adalah pihak BPJS Kesehatan. Namun faskes atau puskesmas jika sistem aplikasinya dibuka, maka akan dilayani ke mana pun sesuai permintaan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
"Cuma kalau sistem rujukannya ditutup ya kita enggak bisa. Yang jadi masalah, seharusnya BPJS yang membuka. Karena linknya itu kan dari BPJS semua," ungkap Edi.
Sebenarnya, kata dia, pertiga bulan ada pembaharuan dan evaluasi. Dan dengan adanya masalah seperti ini, pihaknya nanti akan rapatkan dengan pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Cirebon. Bahkan kata dia, dengan sistem berjenjang ini, keluhan dari pengguna BPJS ini juga berlaku ketika hendak berobat di dalam daerah.
Sedangkan, Kepala Kantor Cabang PBJS Kesehatan Kabupaten Cirebon Dewi menjelaskan masalah semacam itu tidak bisa digeneralisir, harus dilihat kasus perkasusnya. Karena rujukan itu ada mekanisme rujukan berjenjang sesuai dengan Permenkesnya.
Namun, Dewi membantah jika akses dalam sistem rujukan itu ditutup sehingga pengguna BPJS Kesehatan tidak bisa dirujuk ke RS luar daerah.
"Enggak, enggak ditutup. Jadi memang dari dulu juga sesuai dengan mekanisme rujukan sesuai dengan RS tipe C, D, kemudian RS tipe B. Tapi itu sesuai dengan spesialisasi," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Member LE SSERAFIM Kim Garam Terima Kata Makian yang Ditulis di Meja Sekolah, Dibully?
Sebelumnya juga dirinya sudah mendapatkan informasi keluhan pengguna BPJS Kesehatan ini. Namun, sampai sekarang data yang diminta pengguna BPJS yang dimaksud pihaknya belum mendapatkannya.
"Karena kita juga harus mengecek, betul tidak detailnya seperti itu," tukasnya. (Maman Suharman)
Editor : inilahkoran

