DPRD Kota Bogor Sudah Kirimkan Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP ke Kemenkum HAM dan DPR RI

DPRD Kota Bogor sudah mengirimkan surat ke Kemenkum HAM dan DPR RI mengeni tuntutan aliansi BEM terkait RKUHP

DPRD Kota Bogor Sudah Kirimkan Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP ke Kemenkum HAM dan DPR RI
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto

 

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor secara resmi mengirimkan surat kepada DPR-RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tuntutan dari tiga aliansi BEM di Kota Bogor yang mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keputusan menyurati DPR-RI dan Kemenkumham diambil oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan persetujuan seluruh pimpinan DPRD Kota Bogor dan anggota Banmus DPRD Kota Bogor, Selasa (26/7/2022) dan langsung dikirimkan pada Rabu (27/7/2022) lalu.

"Ya, jadi alhamdulillah, tuntutan mahasiswa terkait RKUHP yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor telah ditindaklanjuti. Kami telah mengirimkan surat resmi," ungkap Atang di gedung DPRD Kota Bogor pada Senin  1 Agustus 2022.

Baca Juga: Bakal Hadirkan 40 Saksi, 5 Pejabat BPKAD Kabupaten Bogor Dapat Giliran Pertama Hadiri Sidang Ade Yasin

Atang melanjutkan, DPRD memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pengawasan, penganggaran dan legislasi. Yakni mengawal suara rakyat disaat-saat kritis agar demokrasi bisa terus berjalan.

"Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang terus berusaha menjaga marwah DPRD Kota Bogor sebagai lembaga yang siap menerima aspirasi dari semua pihak, termasuk diantaranya mahasiswa. Sekali lagi terimakasih kepada seluruh anggota yang tetap menjaga marwah lembaga kita yang siap menerima aspirasi dari semua pihak," tuturnya.

Diketahui, tuntutan mahasiswa terkait penolakan RKUHP ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, yang kemudian ia menyampaikan surat aspirasi tersebut dalam rapat Badan Musyawarah.

Baca Juga: Petani Penggarap di Desa Pancawati Tidak Terima SHM dari Presiden Jokowi, Ini Tanggapan GTRA Kabupaten Bogor

"Saya membacakan tuntutan dari tiga kelompok mahasiswa ini yang berisikan tentang penolakan dan permintaan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk membahas kembali RKUHP dengan keterbukaan dan transparansi," ungkap pria yang akrab disapa SB.

SB melanjutkan, jadi dari aliansi BEM se-Bogor menuntut presiden dan DPR-RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” ujar SB.

"Kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara demokrasi," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran