Resmi Jadi Tersangka, Bupati Nonaktif Langkat Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian penghuni kerangkeng.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian penghuni kerangkeng yang berada di rumahnya.
Dalam kasus ini, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumahnya
"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberantasan TPPO," ujar Panca dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Rabu 6 April 2022.
"Dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," sambungnya.
Lebih lanjut, Panca menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mengumpulkan bukti-bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK.
Baca Juga: Ini Kata Marshel Widianto Soal Sosok Komedian M yang Seret Namanya Karena Beli Konten Dea OnlyFans
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.
Panca menuturkan penyidikan akan berlanjut dan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.
Baca Juga: Buka Kursus Trading Binomo, Fakarich Pasang Tarif Rp5 Juta untuk Daftar
Sebelumnya, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatan kasus kematian penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.***
Editor : inilahkoran


