Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Ditemani kuasa hukumnya Selasa 8 Maret 2022 kemarin, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar gelar perkara.
Baca Juga: Bayern Muenchen ke Perempat Final Setelah Hancurkan Salzburg 7-1
"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai tersangka.
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan dalam hal ini Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dengar Wacana Penundaan Pemilu 2024, Susno Duadji: Apa Maunya Para Pelacur Politik Haus Kuasa
"(Dijerat) UU ITE, UU KUHP hingga UU tentang tindak pidana pencucian uang. Ancamannya 20 tahun," pungkas Ramadhan.
Seperti diketahui, nama Doni Salmanan ikut terseret kasus dugaan penipuan investasi usai Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka.
Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.***
Editor : inilahkoran

