Resmi Jadi Tersangka, Indra Kenz Ditahan Selama 20 Hari
Resmi jadi tersangka, Indra Kenz akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Whisnu dikutip Inilahkoran dari PMJ News.
Baca Juga: Baek Ji Heon fromis_9 Hiatus Sementara dari Promosi Grup Karena Gangguan Kecemasan
Sebelum ditahan, Indra Kenz menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat delapan korban melapor terkait adanya dugaan penipuan investasi yang dilakukan Indra Kenz pada aplikasi Binomo.
Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini Daftar Tujuh Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang!
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


