Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Akibat Kelelahan Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan pada foto candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Akibat Kelelahan Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Akibat Kelelahan Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam

INILAHKORAN, Bandung- Roy Suryo tumbang dan diboyong kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan pada foto candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari YouTube Hitz Infotainment, Roy Suryo tampak lemas saat keluar dari Polda Metro Jaya pada pukul 22.22 WIB.

Baca Juga: Simak Lokasi Tur Dunia LOONA, Agustus di Amerika September di Eropa

Tidak banyak pernyataan yang dikeluarkan Roy saat dipapah ke mobil pada Jumat 22 Juli 2022.

Hanya pengacaranya saja, Pitra Romadoni menyampaikan permohonan doa yang terbaik terkait kondisi Roy.

“Mohon doanya saja ya, Roy butuh istirahat,” jelas Pitra Romadoni saat menuju mobil.

Baca Juga: Lirik Lagu SEOUL DRIFT – ZICO

Dirinya juga menyampaikan kondisi Roy yang sangat kelelahan setelah jalani pemeriksaan selama 12 jam dan tidak ditahan.

Roy Suryo sendiri dijadikan tersangka setelah terjerat Pasal 28 Aayat 2 Junct Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Surgo dengan Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Belum ada konfirmasi terkait kondisi kesehatan Roy Suryo setelah kelelahan menjalani pemerikrasaan tersebut.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran